Jelang Libur Nataru, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Online Tanpa ke Samsat

2026-01-12 03:20:32
Jelang Libur Nataru, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Online Tanpa ke Samsat
SOLO, - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), mobilitas masyarakat diperkirakan meningkat seiring banyaknya perjalanan mudik dan wisata menggunakan kendaraan pribadi.Di tengah persiapan bepergian, pemilik kendaraan bermotor diimbau memastikan kewajiban pajak kendaraan telah terpenuhi agar perjalanan lebih aman dan nyaman.Apalagi, pembayaran pajak kendaraan kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal, sehingga tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat.Baca juga: Jangan Abaikan Sinyal Lelah! Cegah Kecelakaan di Jalantribratanews.lampung.polri.go.id Ilustrasi STNK. Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan Desember 2025.Namun, sebelum melakukan pengeseham pemohon perlu memiliki akun SIGNAL terlebih dahulu, berikut cara daftarnya:Setelah itu, wajib pajak bisa menambahkan kendaraan di aplikasi Signal, dengan cara berikut ini:Baca juga: Ciri-ciri BPKB Palsu: Belajar dari Pengalaman Pedagang Mobkas yangSetelah tahapan di atas selesai, wajib pajak bisa membayar pajak tahunan atau pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lewat aplikasi Signal.Baca juga: Jabar Pasang Hang Tag pada Kendaraan Penunggak PajakAdapun, caranya sebagai berikut:Setelah membayar pajak, status pengiriman dokumen fisik TBPKP dapat dipantau melalui fitur Tracking Pos di aplikasi SIGNAL menggunakan nomor resi dari Pos IndonesiaDengan memanfaatkan aplikasi SIGNAL, pemilik kendaraan dapat melunasi pajak dan pengesahan STNK sebelum libur Nataru secara mudah, cepat, dan aman tanpa harus datang ke Samsat.


(prf/ega)