Di Depan Komisi III, Persatuan Advokat Puji KUHAP Baru Bikin Aparat Lebih Profesional

2026-01-12 06:45:44
Di Depan Komisi III, Persatuan Advokat Puji KUHAP Baru Bikin Aparat Lebih Profesional
JAKARTA, - Persatuan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) meyakini Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru akan mendorong kinerja aparat penegak hukum (APH) menjadi lebih profesional.Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto, mengatakan KUHAP yang baru memberikan perlindungan, kepastian hukum, serta penguatan fungsi advokat dalam seluruh tahapan proses pidana.Menurut dia, hal tersebut pada akhirnya akan berdampak positif terhadap profesionalitas polisi, jaksa, maupun advokat.“Bagi kami yang penting kita melihat positifnya. Ya, bahwa ini semua sudah diatur dengan baik. Tadi juga Anggota DPR yang mantan polisi pun mengatakan ini luar biasa, untuk membuat polisi juga lebih profesional, jaksa menjadi lebih profesional, advokat pun harus lebih profesional,” ujar Harry usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Senin .Baca juga: Mencermati Pasal Penangkapan dan Penahanan di KUHAP BaruHarry menegaskan, Peradi SAI memilih fokus pada manfaat dari pembaruan hukum acara pidana, dibandingkan sibuk mencari kekurangannya.Dia pun menilai keputusan DPR mengesahkan KUHAP baru adalah langkah berani yang perlu dikawal bersama-sama, terutama dalam tahap implementasinya.“Langkah berani Komisi III ini jauh lebih penting daripada menunggu kesempurnaan. Kita bisa perbaikan di jalan. Tapi bahwa ini ada kemajuan, ini kemajuan yang luar biasa,” kata Harry.Dia kemudian menyinggung aturan di KUHAP baru yang dinilainya sebagai kemajuan.Salah satunya adalah mempertegas kedudukan advokat yang dilindungi undang-undang saat menjalankan profesinya.Dalam KUHAP baru, kata Harry, advokat mendapatkan impunitas sepanjang bekerja dengan iktikad baik dan sesuai kode etik profesi.Baca juga: Pimpinan DPR Dinilai Lempar Tanggung Jawab Usai Singgung Judicial Review KUHAP “Sudah tegas dinyatakan bahwa advokat juga penegak hukum yang dalam menjalankan tugas profesinya itu dilindungi oleh hukum dan undang-undang. Juga diberikan impunitas bahwa advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana ketika menjalankan tugasnya, tentu dengan batasan iktikad baik,” kata Harry.Harry juga menilai KUHAP baru membawa kemajuan bagi masyarakat pencari keadilan.Sebab, masyarakat berhak mendapatkan pendampingan advokat sejak tahap penyelidikan.Kemudian, keberatan advokat saat mendampingi kliennya juga wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan.“Kalau misalnya kliennya diintimidasi atau diberikan pertanyaan-pertanyaan yang mengarahkan, maka advokat berhak menyatakan keberatan, dan keberatannya itu harus dicatat di dalam berita acara pemeriksaan,” tutur Harry.


(prf/ega)