JAKARTA, - Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kembali mengajukan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Praperadilan ini diajukan kembali oleh Rudy Tanoesoedibjo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah permohonannya pernah ditolak pada Selasa .Baca juga: Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo SahPengajuan kembali praperadilan ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL yang diajukan pada Senin ."Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Kompas.com, Sabtu .Dalam praperadilan sebelumnya, Hakim tunggal PN Jaksel, Erwin Hartono, menolak gugatan Rudy Tanoesoedibjo dengan klasifikasi perkara yang sama.Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dalam proses penyelidikan.Dengan demikian, serangkaian proses pencarian bukti dalam perkara tersebut sudah dilakukan oleh Komisi Antirasuah.Baca juga: Kenapa KPK Belum Menahan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo padahal Menang Praperadilan?KPK hingga saat ini belum menahan Rudy Tanoesoedibjo, meskipun praperadilan pertama yang diajukan telah ditolak PN Jakarta Selatan.Alasannya, hingga saat ini, penyidik masih fokus dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020 yang menjerat Rudy.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan memaksimalkan pengumpulan dan penguatan alat bukti maupun barang bukti dalam kasus tersebut.“KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan dua korporasi. Artinya, ini juga menjadi keseriusan KPK untuk memproses dan betul-betul menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujar dia.
(prf/ega)
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Gugat Lagi Status Tersangka KPK
2026-01-12 07:27:26
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:26
| 2026-01-12 06:23
| 2026-01-12 05:43
| 2026-01-12 05:06










































