Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
2026-01-15 00:30:58
(prf/ega)
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-15 11:25
| 2026-01-15 11:21
| 2026-01-15 11:17
| 2026-01-15 09:56










































