Pengacara Nadiem Singgung Bencana di Depan Mata Tak Diusut Secara Hukum

2026-01-12 03:01:50
Pengacara Nadiem Singgung Bencana di Depan Mata Tak Diusut Secara Hukum
JAKARTA, - Pengacara eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir, membandingkan kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat kliennya dengan bencana alam yang terjadi.Dodi mengatakan, bencana alam jelas-jelas telah merugikan negara dan masyarakat, tetapi tidak ada penegakan hukum atas peristiwa tersebut, berbeda dengan kasus yang menjerat Nadiem."Contoh sekarang terjadi bencana kasat mata itu sebabnya apa ya sudah bisa dilihat. Nah kita tunggu mana penegakan hukumnya," kata Dodi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa .Baca juga: Ancang-ancang Kejagung Buktikan Semua Kejahatan Nadiem Makarim dkk di Kasus Chromebook"Itu jelas merugikan kerugian negara jelas. Masyarakat rugi, negara rugi. Nah kita lihat coba penegakan hukumnya," ujar dia melanjutkan.Dodi menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya fokus pada kasus yang nyata dan berdampak signifikan.Namun, menurut dia, hingga kini tidak terdapat laporan yang menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum atau kerugian negara dalam kasus korupsi Chromebook yang menjerat Nadiem.Padahal, kata dia, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) memiliki kewajiban menyampaikan penilaian kepada Menteri Pendidikan mengenai pengadaan Chromebook tersebut.Baca juga: Kejagung Tegaskan Penyidikan-Penuntutan Nadiem Berdasar Bukti Kuat"Audit dari Badan Audit Negara, Badan Pemeriksaan Keuangan yang di dalam laporannya, walaupun itu sebagai audit umum, tapi tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan yang menimbulkan indikasi adanya kerugian negara," kata Dodi.Lebih jauh ia menyinggung DPR, khususnya Komisi III, yang menurutnya seharusnya lebih kritis mengevaluasi kebijakan dan praktik penegakan hukum.“Komisi III harusnya berbuat. Dia pembuat undang-undang. Dievaluasi dong. Jangan sampai tidak mewakili rakyat,” ujar dia.Baca juga: Jaksa Bakal Uraikan Kejahatan Nadiem Makarim dkk saat SidangDodi berharap seluruh institusi negara menjalankan fungsi secara taat asas, sehingga penyelenggaraan negara menjadi bersih dan dinilai proporsional oleh publik maupun masyarakat internasional.“Kalau apa yang terjadi di Pak Nadiem, yang mana yang mau dikembalikan? Orang enggak ada kerugian negara. Nah ini yang kemudian mohon kepada semua aparat penegak hukum dan pemerintah untuk kita melakukan proses penegakan hukum penertiban terhadap penyelenggaraan negara secara proporsional dan kontekstual sehingga tepat guna," kata Dodi.Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memastikan bahwa penyidikan terhadap Nadiem Makarim, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook, sudah didasarkan pada bukti yang kuat.Baca juga: Tak Ada Nama Hotman Paris di Daftar Pengacara Nadiem MakarimKasus ini, yang telah mencuat sejak beberapa bulan lalu, kini memasuki babak baru dengan berkas perkara yang telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin .Ini berarti, Nadiem Makarim dan tiga tersangka lain dalam kasus ini akan segera menjalani persidangan."Senin, tanggal 8 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, dalam konferensi pers pada Senin.


(prf/ega)