LABUAN BAJO, - Polisi bersama petugas penegakan hukum (Gakkum) Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) menggelar operasi gabungan untuk menangkap para pemburu satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional Komodo pada Minggu, 14 Desember 2025.Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, menjelaskan bahwa patroli gabungan itu dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dari BTNK, menyusul informasi adanya aktivitas perburuan liar di kawasan konservasi Taman Nasional Komodo (TNK)."Kami mendapatkan informasi, bahwa adanya perburuan rusa oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab di dalam kawasan TNK," kata Christian dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa Dia mengatakan, setelah menerima informasi terkait perburuan rusa, tim gabungan Polisi dan petugas Gakkum BTNK bergerak ke lokasi target pada malam hari.Baca juga: Speedboat Angkut Wisatawan China yang Hendak ke TN Komodo Meledak, ABK TerlukaKemudian, pada Minggu dini hari, sekitar pukul 02.00 Wita, tim gabungan menemukan sebuah perahu yang sesuai dengan ciri-ciri target."Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim gabungan langsung dikirim untuk menggelar operasi. Sampai akhirnya petugas berhasil menangkap para pemburu liar ini," ujar Christian.Dia mengungkapkan, saat dilakukan upaya penangkapan, perahu para terduga pelaku justru melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan menembaki speedboat tim patroli sehingga terjadi aksi kejar-kejaran dan kontak senjata di perairan Pulau Komodo.Setelah beberapa kali tembakan peringatan, petugas akhirnya menghentikan perahu para terduga pelaku.Kemudian, tiga orang terduga pelaku diamankan. Sementara beberapa orang lainnya melarikan diri ke laut dan masih dalam proses pencarian."Mereka ditangkap tim patroli gabungan di Perairan Loh Srikaya, Pulau Komodo. Sebelum ditangkap, sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga berujung kontak tembak antara para terduga pelaku dengan petugas," katanya.Baca juga: KSOP Labuan Bajo Cabut Sertifikat Keselamatan Speedboat yang Meledak di TN KomodoUsai ditangkap, ketiga terduga pelaku langsung dibawa ke Labuan Bajo. Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti di dalam perahu tanpa nama berwarna abu-abu."Barang bukti yang diamankan berupa seekor rusa jantan, satu pucuk senjata api laras panjang rakitan lengkap dengan satu buah magasin dan peluru sebanyak 10 butir. Kemudian, dua bilah pisau, tiga tas, satu unit handphone, senter, tikar, dan perlengkapan lainnya," ujar Christian.Para terduga pelaku akan dijerat pasal berlapis tentang penggunaan senjata api ilegal dan perburuan satwa liar dilindungi, yakni Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 jo Pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, serta jo Pasal 55 dan 56 KUHP."Saat ini para terduga pelaku sedang dalam proses penyidikan langsung oleh petugas gabungan dari Polri dan Gakkum BTNK. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup," katanya.Baca juga: Usai Baku Tembak, Polisi Tangkap 3 Pemburu Rusa di Pulau Komodo, Pelaku Lainnya KaburLebih lanjut, Christian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan satwa liar yang dilindungi.Kemudian, meminta masyarakat melaporkan jika mengetahui adanya tindakan perburuan ilegal."Pulau Komodo adalah kawasan konservasi dunia. Tidak ada toleransi terhadap perburuan satwa dilindungi. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan," ujar Christian.Dia menambahkan, tiga terduga pelaku yang ditangkap berinisial Y (36), A (37), dan A (35). Para terduga pelaku berasal dari Lambu, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).Baca juga: Balai Taman Nasional Komodo Sebut Tak Punya Kewenangan Awasi Tambang Emas Ilegal
(prf/ega)
Tangkap 3 Pemburu Liar di Pulau Komodo, Polisi Amankan Seekor Rusa Mati hingga Senpi
2026-01-14 06:29:03
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-14 06:21
| 2026-01-14 06:07
| 2026-01-14 05:51
| 2026-01-14 05:32










































