Hakim MK Minta Firdaus Oiwobo Lepas Toga Saat Sidang Gugatan UU Advokat

2026-02-05 08:37:31
Hakim MK Minta Firdaus Oiwobo Lepas Toga Saat Sidang Gugatan UU Advokat
Pengacara Firdaus Oiwobo mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa dirugikan oleh pembekuan sumpah advokatnya usai heboh peristiwa naik meja di ruang PN Jakut. Hakim MK meminta Firdaus melepas toga saat sidang gugatan itu berlangsung.Firdaus Oiwobo hadir langsung dalam sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan UU Advokat di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu . Firdaus awalnya mengenakan toga advokat saat sidang dimulai.Firdaus menjelaskan tentang gugatannya. Ketua MK Suhartoyo kemudian mengatakan pembekuan sumpah advokat membuat Firdaus kehilangan sementara hak untuk menjadi penasihat hukum dalam persidangan."Tapi hari ini kami berdasarkan bukti yang diajukan, Saudara ada berita acara sumpah pengangkatan Saudara yang dibekukan oleh Mahkamah Agung sehingga Saudara sudah kehilangan pijakan untuk sementara sampai adanya putusan permohonan ini," ujar ketua MK Suhartoyo.Suhartoyo mengatakan gugatan ini bisa dilanjutkan jika Firdaus hadir dalam kapasitas sebagai pemohon, bukan kuasa hukum atau advokat. Suhartoyo pun meminta Firdaus melepas toga advokat karena statusnya merupakan pemohon dalam sidang tersebut."Kalau Anda memilih itu kami akan teruskan, kemudian Pak Firdaus jangan pakai toga dulu ya," ujar Suhartoyo."Oke, siap, Yang Mulia, siap dipahami, Yang Mulia," ujar Firdaus.Firdaus kemudian meninggalkan kursi pemohon. Dia kemudian kembali lagi dengan mengenakan kemeja batik tanpa toga.Hakim meminta kuasa hukum Firdaus, Deolipa Yumara, memperkenalkan timnya sambil menunggu Firdaus melepas toga advokatnya. Sidang dilanjutkan setelah Firdaus melepaskan toga tersebut. Dilihat dari situs MK, Rabu , gugatan Firdaus Oiwobo itu terdaftar dengan nomor 217/PUU-XXIII/2025. Dalam gugatannya, Firdaus mengajukan gugatan terhadap Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.Berikut ini petitumnya:1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.2. Menyatakan pasal 7 ayat (3) UU 18/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'organisasi advokat wajib memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri secara adil, transparan dan proporsional kepada advokat yang diduga melanggar kode etik sebelum organisasi advokat menjatuhkan sanksi atau tindakan pemberhentian sementara atau tetap'.3. Menyatakan pasal 8 ayat (2) UU 18/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:a. Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam pasa 7 huruf c atau pemberhentian tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung untuk ditindaklanjutib. Dalam hal Mahkamah Agung telah menerima putusan penindakan dari Organisasi Advokat, Mahkamah Agung membekukan berita acara sumpah advokat terkait sesuai dengan keputusan etik Dewan Kehormatan Organisasi Advokatc. Satu-satunya lembaga yang berwenang memeriksa, mengadili dan menjatuhkan sanksi kepada advokat adalah Dewan Kehormatan Organisasi Advokatd. Segala bentuk pembekuan berita acara sumpah (BAS) advokat yang tidak didasarkan pada putusan penindakan etik Dewan Kehormatan Organisasi Advokat harus batal demi hukum4. Menyatakan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tidak mempunyai dasar kewenangan dan bertentangan dengan UUD 19455. Memerintahkan agar putusan terhadap perkara ini dimuat dalam berita negara.Atau apabila majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).Saksikan Live DetikPagi:Tonton juga Video: Selesai Diperiksa, Firdaus Oiwobo Minta Maaf soal Ricuh di PN Jakut[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-05 08:50