Kebakaran Gudang Oli Bekas di Bogor Belum Padam, Damkar Ungkap Kendalanya

2026-01-16 10:20:57
Kebakaran Gudang Oli Bekas di Bogor Belum Padam, Damkar Ungkap Kendalanya
Kebakaran sebuah gudang oli bekas yang berada di Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, belum padam hingga malam ini. Pemadam kebakaran (damkar) masih berupaya memadamkan si jago merah."Objek terbakar gudang oli bekas, situasi akhir masih proses pemadaman," kata Kadis Damkar Kabupaten Bogor, Yudi Santosa, Jumat (21/11/2025) pukul 22.33 WIB.Petugas damkar telah melakukan pemadaman dengan meminimalisir area yang terbakar. Kemudian juga melakukan pemadaman dengan dibantu detergen."Pasukan mengurai material yang sudah terbakar, proses pemadaman masih dilakukan," ucapnya.Yudi menjelaskan kendala petugas dalam memadamkan api. Menurut laporan anggota yang berada di lapangan, adanya kontainer berisi oli bekas dan akses menuju lokasi menjadi kendala."Adapun kendala di lapangan karena adanya kontainer yang berisikan oli bekas dan akses sulit dilakukan karena tertutup material asbes baja riangan," ujarnya.Diketahui, kebakaran melanda gudang oli bekas tersebut sejak sore tadi. Yudi mengatakan sebanyak tiga unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api."Sementara bisa ditangani tiga unit tempur dan water supply," kata dia sebelumnya.Sore tadi, api sudah bisa dilokalisir atau dipersempit area penyebarannya. Yudi belum menerima adanya laporan korban dari kejadian tersebut.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 10:25