Djuyamto Bantah Terima Suap Rp 9,5 Miliar, Sebut Hitungan Jaksa Ketinggian

2026-01-12 03:38:53
Djuyamto Bantah Terima Suap Rp 9,5 Miliar, Sebut Hitungan Jaksa Ketinggian
JAKARTA, - Hakim nonaktif Djuyamto membantah menerima uang suap senilai Rp 9,5 miliar seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan suap hakim pemberi vonis lepas atau ontslag kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).“Jumlah penerimaan oleh terdakwa versi surat dakwaan sejumlah Rp 9.500.000.000 adalah tidak benar,” ujar Djuyamto saat membacakan nota pembelaan pribadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu .Djuyamto tidak membantah kalau ia sudah menerima suap.Namun, jumlah uang suap yang diterimanya berbeda dari tuduhan jaksa.Ia mengatakan, suap yang diterimanya senilai Rp 7,97 miliar.Uang suap ini diterima dalam dua kali penerimaan.Baca juga: Hakim Djuyamto dkk Dituntut 12 Tahun Penjara, Dinilai Terbukti Terima SuapPada penerimaan pertama, Djuyamto menerima uang senilai Rp 1,27 miliar.Lalu, pada penerimaan kedua senilai Rp 6,7 miliar.Angka ini berbeda dari rincian yang disampaikan dalam dakwaan.Berdasarkan versi JPU, pada penerimaan pertama, Djuyamto menerima Rp 1,7 miliar.Lalu pada penerimaan kedua Rp 7,8 miliar.Jika dijumlah, berdasarkan dakwaan, Djuyamto menerima uang suap hingga Rp 9,5 miliar.Dalam pleidoi pribadinya, Djuyamto menyampaikan bahwa uang suap ini sempat digunakan untuk membiayai aktivitas amal dan budaya.Misalnya, untuk biaya pembelian dan pengadaan tanah kantor Majelis Wakil Cabang NU Kartasura sejumlah Rp 5.650.000.000.Baca juga: Dapat Uang Baca Berkas, Djuyamto dkk Langsung Pelajari Gugatan untuk Beri Vonis LepasLalu, Djuyamto menggelontorkan dana Rp 1,6 miliar untuk menyelenggarakan empat pagelaran Wayang Babad Kartasura dan mendukung upaya pelestarian keris pusaka yang menjadi benda cagar budaya.


(prf/ega)