Polisi Bongkar Pengoplos Gas Subsidi di Tangerang Banten, 5 Orang Jadi Tersangka

2026-01-11 03:11:51
Polisi Bongkar Pengoplos Gas Subsidi di Tangerang Banten, 5 Orang Jadi Tersangka
SERANG, - Polda Banten membongkar aksi pengoplosan gas elpiji di Jalan Raya Pakuhaji, Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.Lima orang diamankan dari lokasi penggerebekan di pangkalan gas elpiji 12 kilogram Cahaya Abadi pada Senin ."Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono di Polda Banten, Selasa .Bronto menyebut, kelima tersangka adalah AB (56) selaku pemilik pangkalan, MA (30) dan AN (36) sebagai pekerja atau penyuntik, serta MR (42) dan SU (48) sebagai kernet dan membantu penyuntik.Baca juga: Terbongkar, Penyelundupan Pakaian Premium Ilegal Luar Negeri Rp 6 Miliar"Pelaku telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar gas yang penyediaannya dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah," ujar Bronto.Bronto mengungkap, kegiatan pemindahan tabung gas ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung gas 5,5 kg dan 12 kg non-subsidi sudah dijalankan sejak bulan Juli sampai Desember 2025."Penjualan tabung gas 5,5 kg dan 12 kg dijual ke warung-warung dan restoran yang ada di Kabupaten Tangerang," ungkap dia.Pemilik pangkalan, lanjut Yudhis, membeli tabung gas ukuran 3 kg dengan harga Rp 19.000.Harga jual per tabung 5,5 kg isi hasil suntikan seharga Rp 80.000, sedangkan tabung 12 kg dijual dengan harga Rp 140.000 hingga Rp 160.000.Tersangka AB mendapatkan tabung gas elpiji 3 kg subsidi dari pangkalan-pangkalan yang datang ke lokasi untuk menjual tabung gas 3 kg."Keuntungan selama lima bulan didapatkan Rp 594 juta," ujar Bronto.Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Oplosan Gas Elpiji Subsidi di PekanbaruAdapun barang bukti yang diamankan antara lain 4 unit mobil pikap, 77 buah tombak regulator pemindahan gas, timbangan digital, 1 karung berisi segel untuk tabung gas 12 kg, serta 2.043 tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan 12 kg dengan rincian 896 tabung gas elpiji ukuran 3 kg berisi, 1.147 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg dalam kondisi kosong, 60 tabung gas elpiji ukuran 5,5 kg kosong, dan 504 buah tabung gas elpiji ukuran 12 kg yang terdiri dari 270 buah tabung gas elpiji ukuran 12 kg berisi, serta 234 buah tabung gas elpiji ukuran 12 kg dalam kondisi kosong.Para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana."Ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 60 miliar," ucap Bronto.


(prf/ega)