Jakarta - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin . Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat paripurna tersebut.Ketua Panitia Kerja Dede Indra Permana Soediro menyampaikan laporan dan menyebut bahwa seluruh fraksi partai politik di parlemen menyetujui RUU Penyesuaian Pidana dapat disahkan menjadi UU pada pembicaraan tingkat II. Terdapat lima poin penting alasan RUU Penyesuaian Pidana. Seperti adanya penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam KUHP nasional, sehingga seluruh pidana kurungan dalam berbagai undang-undang dan perda harus dikonversi. Advertisement"Dalam rapat kerja tingkat 1 seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan menyetujui RUU penyesuaian pidana untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II," kata Dede dalam laporannya. Selanjutnya, Dasco meminta persetujuan peserta rapat apakah RUU ini disahkan menjadi UU."Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang penyesuaian pidana, apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?," tanya Dasco, yang dijawab setuju. Palu pun diketuk.
(prf/ega)
DPR Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi Undang-Undang
2026-01-11 22:03:09
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:31
| 2026-01-11 22:21
| 2026-01-11 21:07
| 2026-01-11 20:41










































