Anggota Polda NTT Cabuli Anak Tiri yang Masih SD

2026-01-12 03:18:01
Anggota Polda NTT Cabuli Anak Tiri yang Masih SD
KUPANG, - Seorang anggota Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), berinsial Aipda SAT (45) diduga mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku SD, LJT (12).Kasus pencabulan itu dilaporkan MI (41) yang merupakan ibu kandung LJT ke Kepolisian Sektor (Polsek) Alak, Sabtu ."Betul, kasusnya kini ditangani oleh Bidang Propam Polda NTT," kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Hendry Novika Chandra, kepada Kompas.com, Selasa .Baca juga: Meninggal di Malaysia, Jenazah Pekerja Migran Ilegal Asal NTT DipulangkanKorban mengaku dicabuli sang ayah sambung di rumah mereka di Kecamatan Alak, Kota Kupang.Ketika itu, sang ibu sedang di luar rumah. Pelaku yang saat itu dipengaruhi minuman keras, lalu mencabuli korban.Baca juga: Setelah 25 Tahun Menunggu, Transmigran Ponu di NTT Terima SHM dari KementransNamun, korban melawan dan berhasil menghentikan aksi pelaku.Karena ketakutan, korban mengurung diri di dalam kamarnya dan menghubungi ibunya untuk segera pulang.Ketika ibunya tiba di rumah, pelaku sedang mengonsumsi minuman keras. Korban lalu menyampaikan semua yang dialaminya.Karena kesal, MI lalu mengajak korban mendatangi Polsek Alak untuk melaporkan kejadian itu."Karena pelaku ini bertugas di Polda NTT, maka kasusnya kini ditangani Propam Polda NTT," ujar dia.


(prf/ega)