Fahri Hamzah: Perlu Ada Lembaga Atur Percepatan Pembangunan Hunian Sosial

2026-01-15 00:07:34
Fahri Hamzah: Perlu Ada Lembaga Atur Percepatan Pembangunan Hunian Sosial
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah bicara perlunya lembaga untuk mengatur percepatan pembangunan hunian berbasis sosial. Ia menyebut lembaga tersebut khusus mengatur mekanisme secara teknis terkait akselerasi pembangunan perumahan."Ya, kebetulan ini ada beberapa kali beliau nitipkan pesan untuk mencari mekanisme percepatan pembangunan perumahan, yang saya laporkan. Karena ada mandat dari beberapa undang-undang untuk pembentukan lembaga untuk percepatan pembangunan perumahan," kata Fahri kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/12/2025).Lembaga tersebut nantinya diharapkan dapat mengambil alih urusan pertanahan dan pengadaan lahan, perizinan, pembiayaan, hingga penghunian serta manajemen hunian. Langkah ini dinilai penting untuk mendorong percepatan pembangunan hunian sosial secara masif yang sejalan arahan Presiden."Yang intinya adalah memang harus ada lembaga nanti yang mengambil alih persoalan tanah, pengadaan lahan, kemudian mengambil alih persoalan perizinan, juga mengambil alih persoalan pembiayaan dan juga penghunian, serta manajemen daripada hunian yang berbasis kepada hunian sosial. Karena beliau membayangkan harus ada akselerasi besar-besaran," kata Fahri.Fahri akan berkoordinasi lebih lanjut terkait pembentukan lembaga tersebut. Ia akan bertemu dengan MenPAN-RB hingga Mensesneg untuk membahasnya dalam waktu dekat."Kami sudah koordinasi dengan MenPAN dan Mensesneg, dan mudah-mudahan satu dua hari ini kami ada pertemuan lagi dan kalau bisa di awal tahun ini sudah kita bisa sahkan," ujarnya."Saya juga berkoordinasi dengan Danantara karena salah satu penyedia lahan yang paling masif nanti, terutama untuk konsep TOD, Transit Oriented Development, itu nanti Danantara. Dan karena itu semua nanti akan diregulasi dalam pembentukan badan yang mengurusi percepatan pembangunan rumah rakyat," imbuhnya.Lihat juga Video 'Melihat Wujud Hunian Sementara Korban Bencana di Tapanuli Utara':[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-14 22:31