Pemasok Narkoba ke Onad Terancam Penjara Seumur Hidup

2026-01-11 22:51:42
Pemasok Narkoba ke Onad Terancam Penjara Seumur Hidup
JAKARTA, — Polres Metro Jakarta Barat menetapkan pria berinisial KR sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Onadio Leonardo atau  Onad.Sosok KR merupakan pemasok ganja dan ekstasi ke Onad. "Perkembangan terhadap Saudara KR, yang bersangkutan dilakukan proses hukum lebih lanjut. Sudah (berstatus tersangka)," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa .Baca juga: Alasan Onad Direhabilitasi Usai Terjerat NarkobaWisnu menegaskan, penetapan tersangka didasarkan pada peran KR dalam kasus tersebut."Karena yang bersangkutan merupakan pengedar atau pemasok yang memberikan narkotika kepada publik figur dengan inisial OL," jelasnya.Atas perbuatannya, KR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.Di sisi lain, Onad yang terbukti positif menggunakan narkotika hanya mendapat rehabilitasi di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra), Lebak Bulus.Alasannya, hasil asesmen membuktikan Onad hanya berstatus sebagai pengguna dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba."Satu, Saudara OL ini adalah korban penyalahgunaan narkoba, yaitu pemakai. Yang kedua, tidak terlibat daripada jaringan-jaringan narkotika ataupun bandar," ujar Wisnu.Baca juga: Istri Tak Tahu Onad Pakai NarkobaOnad juga langsung memulai program rehabilitasinya selama tiga bulan, Selasa pagi ini."Tadi pagi sekitar jam 10.00 sudah dikirimkan ke panti rehab di daerah Jakarta Selatan," ucapnya.Kasus ini bermula dari penangkapan seorang rekan Onad di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu sekitar pukul 19.00 WIB.Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Onad dan istrinya, Beby Prisillia, di kediaman, Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Kamis .“Di TKP pertama itu di daerah Sunter, Tanjung Priok, lalu TKP kedua di Ciputat Timur, Rempoa Barat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary.Baca juga: Permasalahan Pribadi Membawa Onad ke Jalan Gelap Narkoba...Saat ditangkap, Onad tengah berada di rumahnya. Polisi menemukan barang bukti berupa satu lembar papir, satu klip plastik kecil berisi batang ganja, satu boks kecil, dan tiga unit telepon genggam.“Berdasarkan hasil pendalaman di lapangan, barang bukti ekstasinya sudah habis karena diduga dipakai. Yang ditemukan hanya sisa ganja di dalam plastik,” kata Ade.Setelah penangkapan, Onad menjalani tes urine yang menunjukkan hasil positif narkoba jenis ganja dan ekstasi.“Narkoba jenis ganja dan ekstasi,” ujar AKP Wisnu pada Sabtu .Sementara itu, istrinya, Beby Prisillia, yang turut diamankan, dipulangkan karena hasil tes urine menunjukkan negatif narkoba.


(prf/ega)