Nama Trump Ditambahkan ke Kennedy Center, Anggota DPR AS Ajukan Gugatan

2026-01-12 11:44:52
Nama Trump Ditambahkan ke Kennedy Center, Anggota DPR AS Ajukan Gugatan
WASHINGTON, - Penambahan nama Presiden AS, Donald Trump pada John F Kennedy Center for the Performing Arts, menuai kritik.Anggota DPR dari Partai Demokrat, Joyce Beatty bahkan mengajukan gugatan agar nama Trump dihapus dari gedung itu.Dalam gugatannya, Beatty mengeklaim bahwa penggantian nama tersebut ilegal karena perubahan nama memerlukan undang-undang Kongres.Baca juga: Didukung Trump, Anak Imigran Palestina Nasry Asfura Menangi Pemilu HondurasGugatan itu menyebutkan, Beatty sebenarnya ikut serta dalam pertemuan tentang perubahan nama tersebut melalui telepon, tetapi suaranya dibisukan ketika mencoba menyuarakan penolakannya.Ia berpendapat, Kongres ingin menjadikan pusat itu sebagai "monumen hidup" untuk Presiden Kennedy."Dalam adegan yang lebih mengingatkan pada rezim otoriter daripada republik Amerika Serikat, presiden yang sedang menjabat dan para loyalis pilihannya mengganti nama pusat bersejarah ini menjadi nama Presiden Trump," demikian bunyi gugatan tersebut, dikutip dari BBC, Kamis .Baca juga: Trump Ngebet Ambil Greenland, Pemimpin Uni Eropa Pasang BadanSementara itu, Gedung Putih mengatakan, penambahan nama itu dilakukan karena Trump berperan dalam menyelamatkan Kennedy Center.Peran yang dimaksud adalah memperkuat keuangannya, memodernisasi gedung, dan mengakhiri program-program yang memecah belah."Sebagai hasilnya, Dewan Kennedy Center dengan suara bulat memutuskan untuk mengganti namanya menjadi Trump-Kennedy Center," kata Juru Bicara Gedung Putih, Liz Huston."Sebuah langkah bersejarah yang menandai era baru kesuksesan, prestise, dan kemegahan yang dipulihkan untuk salah satu lembaga budaya paling ikonik di AS," sambungnya.Baca juga: Trump Bakal Bangun Kapal Perang Baru, Dilengkapi Senjata Nuklir, Diklaim 100 Kali Lebih KuatNama Trump ditambahkan ke bagian luar gedung pada Jumat . Logo laman resmi pusat tersebut sekarang bertuliskan "The Trump Kennedy Center".Perubahan nama tersebut menuai kritik keras, terutama di Washington DC, tempat pusat tersebut telah menjadi landmark ikonik sejak dibangun dan dinamai Kennedy.Sebagai informasi, pusat seni pertunjukan dibangun pada tahun 1950-an. Namun, setelah pembunuhan Kennedy pada 1963, Kongres memutuskan untuk menggunakan nama itu.Baca juga: Mengapa Trump Menginginkan Greenland?Tak lama setelah menjabat, Trump memecat sejumlah anggota dewan Kennedy Center dan menggantikan mereka dengan sekutu-sekutunya. Penasihat dekatnya, Richard Grenell, menjadi presiden dewan.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-12 09:51