RS yang Tolak Ibu Hamil di Papua Terancam Izinnya Dicabut

2026-01-31 03:21:52
RS yang Tolak Ibu Hamil di Papua Terancam Izinnya Dicabut
JAKARTA, - Direktur Jenderal (Dirjen) Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya menegaskan bahwa rumah sakit (RS) yang menolak Irene Sokoy (31) terancam terkena sanksi berat berupa pencabutan izin.Azhar menuturkan, Dinas Kesehatan selaku pemberi izin akan melakukan pendalaman terhadap empat rumah sakit yang menolak Irene."Nanti Dinas Kesehatan ya, sebagai pihak pemberi izin, akan melakukan pendalaman lagi. Sanksinya ini mulai dari yang terberat ya, pencabutan izin rumah sakit," tegas Azhar saat konferensi pers, di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis .Bukan cuma itu, Azhar mengatakan bahwa pembinaan hingga pelatihan lebih lanjut bisa saja dilakukan kepada direktur rumah sakit.Baca juga: Menkes Sesali Kematian Ibu Hamil Usai Ditolak 4 RS di Papua"Sampai dengan pelatihan-pembinaan yang lebih lanjut dilakukan, termasuk kepada Direktur dan penanggung jawab rumah sakit tersebut," ucapnya.Aco, panggilan akrab Azhar, berkata bahwa setiap rumah sakit dilarang untuk menolak pasien gawat darurat atau emergency.Irene termasuk pasien gawat darurat karena kondisinya yang tidak bisa melahirkan secara pervaginam atau normal."Jadi sanksinya memang jelas ya, bahwa rumah sakit itu dilarang, sekali lagi dilarang menolak pasien dalam keadaan atau kondisi kegawatdaruratan," tegasnya.Sebelumnya diberitakan, seorang ibu di Papua, Irene Sokoy, meninggal pada Senin pukul 05.00 WIT setelah melalui perjalanan panjang dan melelahkan dari RSUD Yowari, RS Dian Harapan, RSUD Abepura, hingga RS Bhayangkara tanpa mendapatkan penanganan memadai.Baca juga: Kasus Kematian Irene dan Bayinya, Polda Papua Klaim Transparan soal RS BhayangkaraKepala Kampung Hobong, Abraham Kabey, yang juga mertua almarhum, menceritakan bahwa Irene mulai merasakan kontraksi pada Minggu siang .Keluarga membawanya menggunakan speedboat menuju RSUD Yowari.Namun, kondisi Irene yang memburuk tidak segera ditangani, karena dokter tidak ada di tempat dan pembuatan surat rujukan pun sangat lambat."Pelayanan sangat lama. Hampir jam 12 malam surat belum dibuat," ujar Abraham.Keluarga kemudian membawa Irene ke RS Dian Harapan dan RSUD Abepura, namun kembali tidak mendapat layanan.Perjalanan dilanjutkan ke RS Bhayangkara, tempat keluarga diminta membayar uang muka Rp 4 juta karena kamar BPJS penuh.Baca juga: Kasus Ibu Hamil Meninggal di Papua, Komisi IX: Bukti Ketimpangan Layanan KesehatanAda empat rumah sakit yang menolak Irene, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yowari, RSUD Abepura, RS Bhayangkara, dan RS Dian Harapan.Presiden Prabowo Subianto memerintahkan rumah-rumah sakit di Papua diaudit usai insiden wanita hamil dan bayinya meninggal dunia setelah ditolak empat rumah sakit di wilayah tersebut."Saya melapor pada beliau (Presiden Prabowo). Jadi di antaranya itu, perintah beliau untuk segera lakukan perbaikan, audit," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ketika Tito melaporkan peristiwa itu dalam rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin .


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Secara medis, luka dapat dibedakan berdasarkan seberapa dalam jaringan tubuh yang rusak.Luka superfisial adalah jenis luka yang hanya mengenai sebagian lapisan kulit, seperti goresan atau lecet. Luka jenis ini biasanya tidak terlalu dalam dan dapat sembuh dalam waktu cepat.“Luka superfisial itu yang terputus kontinuitasnya hanya sebagian lapisan kulit,” kata dr. Heri.Berbeda dengan luka superfisial, luka dalam biasanya menembus lapisan kulit hingga mengenai jaringan otot, bahkan tulang. Kondisi ini dapat menyebabkan perdarahan dan risiko infeksi yang lebih tinggi.Umumnya, luka dalam memerlukan penanganan medis segera karena proses penyembuhannya lebih kompleks dibanding luka ringan.“Kalau dia luka dalam, itu tembus dari kulit bisa sampai ke otot. Bahkan kalau traumanya berat, bisa sampai ke tulang,” lanjut dr. Heri.Baca juga: SHUTTERSTOCK/NONGASIMO Beda jenis luka, beda penyebab dan cara penyembuhannya. Memahami jenis luka penting agar penanganannya tepat, simak penjelasan dokter.Selain dari kedalamannya, luka juga dapat dikategorikan berdasarkan waktu penyembuhannya menjadi luka akut dan kronis.Menurut dr. Heri, luka akut adalah luka yang sembuh melalui proses alami tubuh dan biasanya pulih dalam waktu beberapa minggu.“Luka juga bisa diklasifikasikan menurut waktu sembuhnya, itu menjadi luka yang akut dan luka yang kronis,” ucap dr. Heri.“Luka yang akut itu adalah luka yang sembuh dengan proses alamiah, yang seharusnya dia bisa sembuh sekitar empat sampai delapan minggu,” tambahnya.Ketika penyembuhan tidak berjalan semestinya, kategori luka bisa berubah menjadi luka kronis, artinya luka yang mengalami proses sembuh lebih lama.“Kalau proses sembuhnya mengalami gangguan, dia akan menjadi suatu luka yang kronis, yang bisa sampai berminggu-minggu, berbulan-bulan, sampai bertahun-tahun,” ujar dr. Heri.Faktor yang bisa menyebabkan luka menjadi kronis antara lain infeksi, kekebalan tubuh, hingga penyakit penyerta seperti diabetes.

| 2026-01-31 02:03