YOGYAKARTA, - Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial OCV, berusia 27 tahun, diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.OCV ditangkap setelah kedapatan menyebarkan informasi hoaks mengenai Candi Prambanan melalui akun media sosialnya.Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Sefta Adrianus Tarigan, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari patroli siber yang merupakan operasi rutin.Baca juga: WN Nigeria Tipu Warga Kebumen, Modus Tawarkan Bantuan 3,2 Juta Dollar AS"Jadi awalnya kami melakukan patroli siber, ini operasi rutin yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Yogyakarta," ujarnya dalam jumpa pers, Senin .Dari hasil patroli tersebut, tim menemukan postingan di media sosial Facebook, TikTok, dan Instagram yang menampilkan tiga candi: Candi Prambanan, Candi Sojiwan, dan Candi Plaosan.OCV menyebutkan candi-candi tersebut sebagai "Temple of Kakukakrash".Lebih lanjut, Sefta menjelaskan bahwa setelah ditelusuri, narasi yang dibangun oleh OCV mengeklaim bahwa "Temple of Kakukakrash" adalah kuil persaudaraan suatu sekte."Jadi, kami menelusuri lagi apa sih artinya. Ternyata narasi yang dibangun oleh WNA itu adalah kuil di mana dia mengeklaim sebagai kuil persaudaraan atau kuil perkumpulan Kakukakrash," urainya.Akun media sosial OCV cukup populer di Nigeria dan postingannya mengenai "Temple of Kakukakrash" menjadi viral."Ada beberapa postingan dimulai dari awal 2025 sampai pertengahan 2025. Dan postingan-postingan ini menjadi viral di negara asal yang bersangkutan," ungkap Sefta.OCV juga memanfaatkan popularitas tersebut untuk meraup keuntungan finansial dengan menawarkan doa berbayar kepada pengikutnya.Baca juga: Penipuan Investasi Bodong, WN Nigeria Ditangkap Imigrasi Bandung"Yang bersangkutan juga menawarkan kepada pengikutnya di sosial media. Apabila ingin didoakan di Temple of Kakukakrash ini, maka boleh menitipkan nama, foto untuk didoakan supaya dapat kekayaan, tapi doanya berbayar," jelas Sefta.Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menemukan bahwa banyak netizen Nigeria yang mempercayai narasi tidak benar yang dibangun oleh OCV.Hal ini dikhawatirkan akan mencoreng citra pariwisata Indonesia."Yang kita khawatirkan akan dapat mencoreng nama baik Indonesia pada umumnya, khususnya cagar budaya kita yang ada di Prambanan ini. Oleh sebab itu kami melakukan pengamanan terhadap dokumen perjalanan yang bersangkutan," urainya.Baca juga: WN Nigeria Dideportasi dari Bali, Palsukan Dokumen Seolah-olah InvestorKepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menambahkan bahwa OCV saat ini berada di Solo, Jawa Tengah, dan sedang dalam kondisi sakit sehingga belum bisa dibawa ke kantor imigrasi."Saya pastikan orang asing ini sudah dalam pengawasan petugas imigrasi," ujar Tedy.Proses pemeriksaan terhadap OCV masih berlangsung, dan setelah selesai, akan dilakukan tindakan pendeportasian."Pastinya setelah pemeriksaan selesai, kami akan melaksanakan pendeportasian. Nama yang bersangkutan juga akan kami masukkan dalam daftar penangkalan untuk masuk ke Indonesia," pungkas Tedy.
(prf/ega)
Sebar Hoaks soal Candi Prambanan untuk Cari Keuntungan, WN Nigeria Diamankan Kantor Imigrasi
2026-01-12 03:47:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:08
| 2026-01-12 03:45
| 2026-01-12 02:48
| 2026-01-12 01:58










































