Rata-rata Korban Penipuan Baru Melapor ke IASC 12 Jam Usai Kejadian

2026-01-17 06:34:53
Rata-rata Korban Penipuan Baru Melapor ke IASC 12 Jam Usai Kejadian
JAKARTA, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan keberhasilan pemblokiran dana korban penipuan sangat ditentukan oleh kecepatan pelaporan ke Indonesia Anti Scam Center (IASC).Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan rata-rata masyarakat melaporkan kasus penipuan ke IASC sekitar 12 jam setelah kejadian.“Kadang-kadang orang tidak langsung menyadari bahwa dirinya terkena scam. Oleh karena itu, keberhasilan kami melakukan pemblokiran dan pengembalian dana sangat ditentukan oleh kecepatan para korban untuk melaporkan ke IASC,” ujar Friderica dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis .Baca juga: OJK: Laporan Penipuan Keuangan Tembus 373.129, Kerugian Capai Rp 8,2 TriliunIa menambahkan, di beberapa negara lain, pelaporan ke pusat anti-penipuan dilakukan dalam waktu 15 hingga 20 menit setelah kejadian. Menurut Friderica, perbedaan rentang waktu tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam upaya penyelamatan dana korban.Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center, total kerugian dana masyarakat akibat penipuan yang dilaporkan sejak IASC berdiri pada 22 November 2024 hingga 30 November 2025 mencapai Rp 8,2 triliun.Dalam periode yang sama, dana korban yang berhasil diblokir melalui laporan IASC tercatat sebesar Rp 389,3 miliar. Jika dibandingkan dengan total kerugian, jumlah tersebut setara dengan 4,76 persen.OJK terus mendorong peningkatan literasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami berbagai modus penipuan serta cara melaporkannya.Baca juga: Waspada Penipuan Loker Transjakarta, Proses Resmi Hanya Lewat 2 KanalFriderica mengatakan, korban penipuan dapat segera melapor ke IASC atau melalui bank tempat korban memiliki rekening.Sepanjang 22 November 2024 hingga 30 November 2025, jumlah rekening yang dilaporkan terkait penipuan mencapai 619.394 rekening.Dari jumlah tersebut, sebanyak 117.301 rekening telah berhasil diblokir. Sementara itu, IASC telah menerima 373.129 laporan kasus penipuan dalam periode yang sama.OJK mencatat, dari total laporan tersebut, sebanyak 202.426 laporan disampaikan melalui pelaku usaha sektor keuangan seperti bank dan penyedia sistem pembayaran. Adapun 170.703 laporan lainnya disampaikan langsung oleh korban ke sistem IASC.Selain penanganan penipuan, OJK juga mencatat telah menegakkan ketentuan perlindungan konsumen sepanjang 1 Januari hingga 30 November 2025.Baca juga: Cegah Penipuan Digital, DANA Perkuat Keamanan Pengguna lewat Fitur Scam CheckerDalam periode tersebut, OJK memberikan 157 peringatan tertulis kepada 130 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), 37 instruksi tertulis kepada 37 PUJK, serta 43 sanksi denda kepada 40 PUJK.Sebanyak 165 PUJK juga telah mengganti kerugian konsumen dengan total Rp 79,6 miliar dan 3.281 dollar AS sepanjang 1 Januari hingga 16 November 2025.Dalam pengawasan perilaku usaha jasa keuangan (market conduct), OJK turut menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen.“Sejak 1 Januari hingga 30 November 2025, OJK telah mengenakan 16 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 17 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 432 juta atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dalam penyediaan informasi,” ujar Friderica.Baca juga: Penipuan Digital Marak, HIPMI Dorong Pemerintah Sahkan Regulasi Keamanan SiberSebagai informasi, IASC dibentuk oleh OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) serta kementerian dan lembaga terkait.Pembentukan IASC bertujuan mempercepat koordinasi antarpelaku jasa keuangan dalam menangani laporan penipuan, termasuk penundaan transaksi, pemblokiran rekening, identifikasi pihak terkait, upaya pengembalian dana korban, serta penindakan hukum.Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul OJK: Rata-rata Masyarakat Melaporkan Kasus Penipuan ke IASC 12 Jam Setelah Kejadian


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-01-17 06:40