BENGKULU, - Penyidik Polres Seluma, Bengkulu, menetapkan tiga tersangka dalam dugaan penyimpangan dana desa pada Senin .Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Desa Dusun Tengah, Sekretaris Desa, dan Kepala Urusan Keuangan desa setempat.Tersangka yang ditetapkan adalah JI (32) sebagai Kepala Desa, IS (43) sebagai Sekretaris Desa, dan LH (47) sebagai Kaur Keuangan Desa.Mereka diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) untuk kepentingan pribadi serta menggelar kegiatan fiktif, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 577.531.265.“Akibat perbuatan tiga tersangka ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 577.531.265 dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2024,” ungkap Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa .Baca juga: Kades Aek Nabara Tapanuli Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 486 JutaMenurut penyelidikan polisi, ketiga tersangka diduga melakukan mark-up harga belanja, menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif, serta menjalankan kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan.“Kami telah mengantongi dugaan penyimpangan dana desa ini dengan beberapa alat bukti kuat untuk menjerat kades dan perangkatnya,” tambahnya.Polisi juga mengungkapkan bahwa uang yang digelapkan para tersangka digunakan untuk membayar utang pribadi mereka.“Dari hasil penyelidikan dan audit, kerugian negara mencapai lebih dari Rp 577 juta. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa dokumen APBDes dan uang tunai senilai Rp 107 juta,” jelas Kapolres.Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(prf/ega)
Rugikan Negara Rp 577 Juta, Kades dan Perangkat di Seluma Bengkulu jadi Tersangka
2026-01-14 02:20:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-14 02:41
| 2026-01-14 02:17
| 2026-01-14 02:09
| 2026-01-14 00:35
| 2026-01-14 00:14










































