KUPANG, - Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial APG (28) karena diduga membunuh ayah kandungnya, OG (63)."Kasus pembunuhan ini terjadi pada Minggu malam dan pelaku kita tangkap Selasa sore kemarin," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, kepada sejumlah wartawan, Rabu .Djoko menjelaskan, kejadian itu bermula pada hari Minggu saat pelaku mengkonsumsi minuman keras (miras) seorang diri.Baca juga: Wali Kota Kupang Sediakan Dana Pengaman Kesehatan, Pasien Gawat Darurat Tanpa Identitas Tetap DitolongSaat korban pulang dari memulung, korban meminta miras tersebut dan pelaku memberikannya sebelum pergi tidur di depan rumah di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.Sekitar pukul 22.00 Wita, pelaku terbangun untuk mengambil air minum. Dalam kondisi sama–sama terpengaruh alkohol, korban diduga memaki pelaku.Baca juga: 2 Siswa Anak Panti Asuhan Diduga Alami Perundungan, Ini kata Kepala SMPN 10 Kupang NTTPelaku yang emosi lantas mengambil sebilah pisau yang terselip di pintu lalu menikam korban hingga tewas.“Setelah menikam korban, terduga pelaku kemudian menutupi jenazah korban menggunakan kasur dan duduk di depan rumah hingga pagi," kata dia.Pada Senin , pelaku menggembok rumah dan menginformasikan ke istrinya bahwa korban sedang berada di dalam rumah.Ia lalu meminta uang Rp 70.000 dan kabur menuju Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Di sana dia bersembunyi di hutan.Istri pelaku yang melihat mertuanya tewas dengan luka di leher, melaporkan kejadian itu ke polisi.Usai menerima laporan, Unit Jatanras Polresta Kupang Kota bersama Unit Buser Polres Timor Tengah Selatan, bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku di Dusun A, Desa Nusa, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan."Saat ini pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia.
(prf/ega)
Mabuk Miras, Pria di Kupang Bunuh Ayahnya Sendiri
2026-01-12 05:05:38
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:21
| 2026-01-12 03:13
| 2026-01-12 03:09
| 2026-01-12 03:07
| 2026-01-12 02:59










































