Majelis Hakim Tetapkan Ammar Zoni untuk Hadir Langsung di Sidang PN Jakarta Pusat Pekan Depan

2026-01-12 03:29:12
Majelis Hakim Tetapkan Ammar Zoni untuk Hadir Langsung di Sidang PN Jakarta Pusat Pekan Depan
JAKARTA, - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan agar terdakwa kasus peredaran narkoba, Ammar Zoni, serta lima terdakwa lainnya dihadirkan secara langsung dalam persidangan lanjutan di PN Jakarta Pusat.Penetapan tersebut dibacakan dalam sidang sela pada Kamis .Dengan demikian, persidangan akan berlanjut pada Kamis pekan depan pukul 10.00 WIB. “Menentukan sidang pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2025 pukul 10.00 WIB dan selama proses persidangan dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar ketua majelis hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, di PN Jakarta Pusat, Kamis hari ini.Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni Lanjut ke PembuktianSelain menetapkan jadwal, majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan seluruh terdakwa secara offline, termasuk alat bukti dan barang bukti.“Memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadirkan para terdakwa (secara offline), alat bukti, dan barang bukti pada persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” lanjut Dwi.Dwi menjelaskan, hingga saat ini Ammar Zoni dan lima terdakwa lain mengikuti persidangan secara online dari Lapas Nusakambangan.“Kalau selama ini kan dihadirkan, tetap dihadirkan tapi secara online. Sekalian di situ dihadirkan secara elektronik. Tapi untuk selanjutnya, kami memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan segera di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucap Dwi.Baca juga: Keluarga Ammar Zoni Ajukan Perlindungan ke LPSK, Minta Status Justice CollaboratorMenjawab pertanyaan Ammar soal prosedur pemindahan dari Nusakambangan, Dwi menegaskan bahwa kewenangan teknis ada pada penuntut umum. “Kalau masalah prosedur, itu bukan kami yang melaksanakan. Jadi kami mengeluarkan penetapan, Penuntut Umum yang melaksanakan,” kata Dwi.Sementara itu, jaksa penuntut umum, Andri, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan otoritas terkait.“Pada intinya kami jaksa penuntut umum akan melaksanakan penetapan dari majelis. Mengenai teknis, pasti kita koordinasi dengan yang berwenang, yang kompeten di Ditjen Permasyarakatan. Kami mohon yang mulia agar salinan penetapan bisa kami terima hari ini,” tutur Andri.Baca juga: Penampilan Plontos Ammar Zoni di Sidang, Kuasa Hukum: Bagian dari Pembinaan LapasSebagai informasi, sidang pada Kamis ini merupakan lanjutan dari sidang perdana kasus peredaran narkoba pada 23 Oktober 2025.Dalam sidang sebelumnya, Ammar Zoni juga mengikuti secara daring dari Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.Dalam persidangan tersebut, Zoni bersama lima terdakwa lainnya mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).Dalam surat dakwaan, JPU membeberkan peran Zoni serta lima terdakwa lain, yakni Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.Dakwaan itu mengungkap adanya kerja sama antar terdakwa untuk mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi, yang membuat mereka terancam hukuman berat.Baca juga: Penampilan Plontos Ammar Zoni di Sidang, Kuasa Hukum: Bagian dari Pembinaan Lapas


(prf/ega)