Indonesia Punya 190 Juta Bidang Tanah, tapi Struktur Kepemilikannya Tak Adil

2026-01-17 03:28:02
Indonesia Punya 190 Juta Bidang Tanah, tapi Struktur Kepemilikannya Tak Adil
JAKARTA, - Indonesia, dengan kekayaan alamnya yang melimpah, memiliki potensi besar untuk mencapai kesejahteraan merata.Namun, di balik luasnya wilayah dan sumber daya, tersimpan permasalahan fundamental yang telah lama menjadi akar ketimpangan sosial dan ekonomi yakni ketidakadilan dalam struktur kepemilikan tanah.Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan fakta, dari 190 juta bidang tanah di Indonesia, struktur kepemilikannya masih jauh dari kata adil.Baca juga: Nusron Wahid Akan Evaluasi Tata Ruang di Sumatera Pasca Banjir dan Longsor“Di Indonesia ini ada 190 juta bidang tanah. Struktur ketidakadilan kepemilikan tanah menciptakan ketimpangan sosial, menciptakan ketidakadilan di Indonesia. Saat ini, sedang kita perbaiki,” ujar Nusron saat menjadi pemateri pada acara Indonesia Punya Kamu di Universitas Diponegoro (UNDIP), Jawa Tengah, Selasa .Ia terang-terangan mengakui, keharusan Pemerintah menyelesaikan masalah agraria yang kompleks ini.Kementerian ATR/BPN sendiri mengemban mandat langsung dari Presiden untuk melakukan penataan ulang pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada pelaku usaha.Penataan ini bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi, melainkan untuk menyeimbangkan kepentingan publik dengan kepentingan usaha.Baca juga: Usai Konflik Berkepanjangan, Petani Desa Soso Terima SHM TanahTujuannya adalah memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi juga memberikan kesempatan setara bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang rentan secara ekonomi maupun hukum.Tiga prinsip utama yang menjadi landasan penataan ulang ini adalah memastikan akses yang merata dan adil terhadap sumber daya tanah bagi semua warga negara.Berikutnya, mengatasi disparitas kepemilikan tanah yang menjadi pemicu utama ketimpangan, dan memastikan bahwa pemanfaatan tanah mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang inklusif dan ramah lingkungan.Nusron menekankan bahwa penataan ulang ini bukan sekadar tindakan administratif. Lebih dari itu, ini adalah koreksi kebijakan fundamental yang menandai kehadiran negara bagi masyarakat yang paling rentan.Reforma Agraria harus memprioritaskan petani, masyarakat lokal, dan kelompok-kelompok yang selama ini kesulitan mengakses lahan produktif.Baca juga: Jaktim dan Jakpus Jadi Contoh Pengukuran Tanah TerjadwalSelama puluhan tahun, konsentrasi kepemilikan lahan pada segelintir pihak telah memarjinalkan jutaan petani kecil dan masyarakat adat.Dengan mendistribusikan tanah secara lebih adil, pemerintah berharap dapat mengurangi potensi konflik agraria dan ketidakpuasan sosial yang sering timbul akibat ketimpangan.Kemudian memberikan akses kepada masyarakat untuk mengelola lahan produktif, yang pada gilirannya akan meningkatkan produksi pangan dan sektor lain, serta menciptakan lapangan kerja.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-01-17 03:29