Viral Kasus Pengusiran Nenek Elina, Madas Sudah Pecah Jadi 3 Kelompok

2026-02-05 07:59:48
Viral Kasus Pengusiran Nenek Elina, Madas Sudah Pecah Jadi 3 Kelompok
PAMEKASAN, - Ketua organisasi masyarakat (Ormas) Madura Asli Anak Serumpun (Madas) Serumpun di Pamekasan mengungkap organisasinya pecah jadi tiga kelompok.Ketua Madas Serumpun Kabupaten Pamekasan, Abdus Samad mengungkapkan bahwa organisasi Madas sudah pecah sejak tahun 2022."Madas awalnya hanya satu, tapi sekarang sudah pecah menjadi tiga ormas," kata Abdus, Selasa .Dia bercerita, Madas terbentuk sejak tahun 2020. Namun, akibat terjadi konflik internal akhirnya pecah menjadi Madas Nusantara.Akibatnya, sejak saat itu, mulai ada Madas Serumpun dan Madas Nusantara.Baca juga: Dugaan Keterlibatan Ormas Madas dalam Kekerasan Terhadap Nenek Elina, Ini Kata Polda JatimNamun, pada tahun 2025, Madas serumpun Kembali pecah, menjadi Madas Sedarah."Akhirnya sekarang ada tiga kelompok. Madas Serumpun, Madas Nusantara, dan Madas Sedarah," ujar Abdus.Dia mengatakan, Madas sempat besar di Surabaya dan Jakarta. Kemudian, berkembang ke sejumlah daerah. Bahkan, Madas juga terbentuk di luar negeri.Untuk saat ini, dia mengaku Madas Sedarah menguasai di beberapa daerah di Jawa Timur. Khusus Madura, tiga kelompok madas mulai berkembang, baik Madas Serumpun, Madas Nusantara, dan Madas Sedarah."Di Madura sudah pecah juga. Madas Serumpun, Madas Sedarah, dan Madas Nusantara ada. Tapi, di Pamekasan tidak ada Madas Sedarah, kalau di kabupaten lain di Madura sudah ada," katanya.Baca juga: Jadi Tersangka Perobohan Rumah Nenek Elina, Anggota Ormas Madas M Yasin Diburu Polda JatimAbdus Samad menegaskan, pecahnya Madas menjadi tiga kelompok memang terjadi sebelum adanya kasus pengusiran terhadap Nenek Elina.Dia juga menyampaikan, pelaku pengusiran Nenek Elina di Surabaya bukan bagian dari kelompoknya."Yang viral di video bukan kelompok kami," ujar Abdus menegaskan.Dia pun menegaskan bahwa tugas Madas melakukan pendampingan terhadap masyarakat atau selalu hadir untuk membantu masyarakat."Di sini kami melakukan pendampingan terhadap masyarakat. Jika ada yang harus dibantu, kami selalu membantu mereka ketika ada masalah," tandasnya.Baca juga: Massa Gruduk Kantor Madas Surabaya dan Copot Atribut Ormas, Buntut Pengusiran Nenek Elina


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-05 07:48