SRAGEN, – Pemkab Sragen menunggu arahan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait fatwa terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal Penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).Fatwa MUI ini tidak otomatis menjadi hukum positif, sehingga pemerintah daerah harus menyesuaikan dengan kebijakan negara."Nanti kami pelajari dulu karena Fatwa itu kan tidak serta-merta menjadi hukum posotif kalau kita kan mengikuti kebijakan negara," kata Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, saat diwawancarai di Kantor DPRD Sragen, Kamis .Sigit enggan memberikan komentar terkait dampak yang mungkin dirasakan Pemkab Sragen jika fatwa MUI diterapkan sebagai hukum positif.Baca juga: Fatwa MUI Larang PBB Dipungut Berulang, Pemprov Jateng Tunggu Aturan KemendagriFatwa terbaru MUI disahkan dalam Musyawarah Nasional yang berlangsung di Jakarta pada 20-23 November 2025, dengan fokus pada konsep pajak berkeadilan.Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menekankan bahwa objek pajak hanya boleh dikenakan pada harta yang potensial diproduktifkan dan/atau kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujar Niam.Negara wajib dan bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Jika kekayaan negara tidak cukup membiayai kebutuhan negara, maka pajak boleh dipungut dengan ketentuan:a. Pajak penghasilan dikenakan pada warga yang memiliki kemampuan finansial minimal setara nishab zakat mal (85 gram emas).b. Objek pajak dikenakan hanya pada harta produktif atau kebutuhan sekunder/tersier.c. Pajak digunakan untuk kepentingan publik dan masyarakat yang membutuhkan.d. Penetapan pajak harus berdasarkan prinsip keadilan.e. Pengelolaan pajak harus amanah, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan umum.Pajak yang dibayarkan merupakan milik rakyat yang dikelola pemerintah dengan prinsip amanah: jujur, profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.Fatwa ini diharapkan menjadi panduan agar kebijakan pajak di Indonesia lebih adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat, khususnya untuk objek pajak primer dan kebutuhan pokok warga.
(prf/ega)
Bupati Sragen: Fatwa MUI Soal PBB Tidak Lantas Jadi Hukum Positif
2026-01-12 08:51:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 09:25
| 2026-01-12 08:38
| 2026-01-12 08:24
| 2026-01-12 07:43










































