JAKARTA, - Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengatakan, rencana pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.Terutama Pasal 28 ayat (1) yang mengamanatkan bahwa seluruh masyarakat Indonesia berhak memperoleh pelayanan kesehatan."Pemutihan tunggakan BPJS kesehatan memang urgen untuk dilaksanakan, yang pertama sesuai UUD 1945 Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi 'Bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan'," ujar Irma kepada Kompas.com, dikutip Senin .Baca juga: Menakar Untung Rugi Pemangkasan Sistem Rujukan Berjenjang BPJS Kesehatan"Selain itu, Pasal 34 ayat (3) menyebutkan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan penyediaan fasilitas," sambungnya.Harapannya, pemutihan iuran BPJS Kesehatan akan membuat para peserta yang selama ini menunggak dapat kembali rajin membayar iurannya."Jika peserta yang setengah mampu atau pas-pasan diputihkan, maka selain akan menambah pemasukan BPJS karena mereka bisa start membayar iuran kembali, mereka sebagai warga negara yang memiliki hak atas jaminan kesehatan juga kembali dapat mengakses jaminan kesehatan kembali," ujat Irman.Baca juga: Rujukan BPJS Akan Diubah, Warga Ungkap Derita Dilimpah-limpahkan FaskesDirektur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menekankan, pemutihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya ditujukan untuk peserta yang masuk kategori miskin.Penekanan tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR yang membahas evaluasi keberlanjutan JKN dan rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan."Intinya bahwa negara itu hadir lah, ini peserta tidak mampu yang bayar tunggakan, terutama masyarakat miskin sebetulnya," ujat Ali dalam rapat kerja, Kamis .Baca juga: Pimpinan Komisi IX DPR Setuju Rujukan Berjenjang BPJS Kesehatan DihapusIa mengatakan, kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan jangan sampai disalahartikan untuk semua peserta."Kalau dia able, dia mampu bayar, jangan nunggu," tegas Ali.Lanjutnya, ia memperkirakan bahwa pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ditujukan untuk masyarakat yang masuk kategori desil 1 sampai 5.Baca juga: Reformasi Sistem Rujukan BPJS: Dari Kebutuhan Medis hingga Nyawa Pasien"Desil tuh 1 sampai 10 dibagi gitu, ini (pemutihan tunggakan iuran) kira-kira 1 sampai 5. Sehingga harus masuk Data SEN dan lain sebagainya, nanti pemerintahlah yang membikin kebijakan, nanti kita dengarin. BPJS siap untuk menjalankan sampai pada teknisnya di lapangan," ujar Ali.
(prf/ega)
Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Sejalan dengan UUD 1945
2026-01-13 12:20:34
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 12:13
| 2026-01-13 11:14
| 2026-01-13 10:39










































