Polisi Tangkap 6 Pelaku Sindikat Curanmor Modus Sewa Kos di Jakbar

2026-02-04 09:43:54
Polisi Tangkap 6 Pelaku Sindikat Curanmor Modus Sewa Kos di Jakbar
Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jakbar. Total ada 6 pelaku ditangkap."Tersangka yang berhasil kita amankan, spesialis curanmor ini adalah sebanyak lima orang dan satu orang penadah. Jadi total adalah enam orang, ya," kata Wakapolres Jakbar AKBP Tri Suhartanto saat konferensi pers di Polrestro Jakbar, Kamis. .Adapun peran para tersangka yakni satu orang sebagai pemetik langsung, empat orang sebagai joki, dan satu orang sebagai penadah. Identitas mereka yakni UA, R alias D, U, J, S, dan A."Nah, para pelaku ini memang spesialis curanmor ya," ucap Tri.Kemudian, Tri menyebut modus yang dilakukan para pelaku berbeda dengan pelaku curanmor lainnya. Ia mengatakan para pelaku akan berpura-pura menjadi penyewa kos yang banyak terparkir motor."Modus operandi mereka sangat berbeda. Ya, yang pertama adalah mereka akan mencari sasaran rumah-rumah kontrakan atau rumah kos-kosan yang banyak terparkir motor, kemudian mereka akan menjadi apa, penyewa dari kontrakan atau kos-kosan tersebut, kemudian membayar DP, " jelas Tri."Nah, para pelaku ini begitu dalam keadaan sepi ya, kemudian mereka melancarkan aksinya," lanjutnya.Tri menyebut para pelaku juga berpura-pura tidak bawa identitas ketika pertama kali menyewa."Mereka meminta waktu kepada pemilik kos-kosan dalam penyerahan identitas pada saat menyewa, ya," imbuhnya.Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.Tonton juga Video Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Diringkus Polisi di Tabanan Bali[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan. Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Penipuan AI Deepfake Kian Marak, Keamanan Identitas Digital Diuji“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya. Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

| 2026-02-04 08:23