Doni Herdaru Bantah Telah Membuat Anjing Melanie Subono Mati

2026-01-14 14:55:33
Doni Herdaru Bantah Telah Membuat Anjing Melanie Subono Mati
JAKARTA, - Pendiri Animal Defender Indonesia (ADI), Doni Herdaru Tona, membantah telah membuat anjing aktivis Melanie Subono mati pada 2017.Setelah tujuh tahun berlalu, Doni mengatakan, laporan Melanie tak pernah berjalan dan terbukti.“Itu (menyebabkan anjingnya mati) tidak pernah terbukti ya, enggak pernah jalan juga kasusnya,” kata Doni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa .Baca juga: Doni Herdaru Jadi Tersangka Kasus Kematian Anjing Melanie SubonoNamun, Doni kembali dilaporkan dengan perkara tindak penipuan hingga penggelapan uang. Ia diduga membuat Melanie harus mengirimkan sejumlah uang kepadanya.“Lalu bergeserlah dilaporkannya penipuan, yang menyangkakan bahwa saya menipu dia,“ sambung dia.Doni kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan empat tindak pidana pada 11 Juni 2025 oleh Polres Jakarta Selatan.Kemudian, ia juga ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang sama oleh Polda Metro Jaya.Ia mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melihat dasar penetapannya sebagai tersangka.Melalui persidangan, Doni menilai alat bukti yang digunakan penyidik Polres Jakarta Selatan tidak berkualitas.Salah satunya dokumen yang diklaim sebagai bukti transfer dari Melanie Subono sebagai pelapor kepada Doni.Bukti itu langsung dibantah oleh Doni dengan menunjukkan cetakan rekening korannya yang menunjukkan tidak adanya pengiriman uang itu.Justru, kata Doni, Melanie lah yang masih berutang padanya senilai puluhan juta.“Kami siapkan counter proof ya, mana yang tidak sesuai dengan kenyataan, kami hadirkan print out rekening koran nih. Saya juga punya bukti bahwa total tagihan grooming-nya itu adalah Rp54 juta yang belum dibayarkan semua,“ ujar dia.Adapun gugatan praperadilan Doni kepada Polres Jakarta Selatan sudah ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat .Saat ini, Doni masih melanjutkan sidang praperadilan dengan Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon.Baca juga: Anjingnya Belum Dikembalikan, Melanie Subono Laporkan Animal Defender


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-14 14:17