Pemkot Yogyakarta Larang Pembuangan Sampah Organik ke Depo Mulai 1 Januari

2026-01-12 05:43:50
Pemkot Yogyakarta Larang Pembuangan Sampah Organik ke Depo Mulai 1 Januari
YOGYAKARTA, - Pemerintah Kota Yogyakarta melarang pembuangan sampah organik ke depo sampah mulai 1 Januari 2026.Langkah itu diambil untuk mereduksi volume sampah yang masuk ke depo. Limbah organik selama ini mendominasi depo sampah di Kota Yogyakarta, yaitu mencapai 60 persen dari total beban harian.Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengatakan, pihaknya telah menyiapkan skema khusus untuk memisahkan penanganan antara sampah organik kering dan basah yang selama ini pemilahannya dianggap kurang maksimal."Kita menyiapkan, membantu warga masyarakat yang mau membuang sampah organik kering, misal daun-daun, itu bisa dibawa ke kelurahan setempat. Jadi, sudah ada meeting point-nya," ujarnya, Selasa .Baca juga: Sampah di Yogyakarta Melonjak 50 Persen Saat Libur Nataru, DLH Pastikan Tumpukan Sampah TerkendaliIa menambahkan, sampah organik kering seperti ranting, daun hasil sapuan warga maupun petugas kebersihan tidak lagi dibawa ke depo. Tetapi, sebagai gantinya tiap kantor kelurahan di Kota Yogyakarta akan jadi meeting point atau titik temu pengumpulan.Sampah organik kering dikumpulkan di kantor kelurahan karena dinilai aman dan tidak menimbulkan bau.“Dari DLH keliling ke kelurahan tiap hari mengambil sampah organik kering tersebut,” kata Hasto.Baca juga: Wisatawan Keluhkan Asap Sate di Malioboro, Satpol PP Kota Yogyakarta Minta Lapor ke Pos Nataru“Jadi manajemennya kita tambah satu di titik kelurahan,” sambung dia.Lalu untuk sampah organik basah, yang sebagian besar merupakan sisa makanan, Pemkot Yogyakarta masih mengandalkan pola lama yaitu dengan cara jemput bola dengan gerobak.Petugas yang membawa gerobak nantinya mengambil ember-ember yang berisi sampah sisa makanan yang dikumpulkan warga."Kalau yang basah tetap penggerobak dan ember. Itu sudah ada manajemennya sendiri, bahkan sebagian sudah dijual untuk pakan ternak, budidaya maggot, dan sebagainya," katanya.Sementara itu, Kepala DLH Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq, mengatakan, kebijakan tersebut diambil untuk mereduksi sampah di Kota Yogyakarta.Ia berharap dengan kebijakan ini dapat mereduksi sampah organik yang ada di depo sehingga sampah di depo dapat berkurang hingga separuhnya."Mulai 1 Januari 2026 semua depo tidak menerima sampah organik. Ini dalam rangka mereduksi sampah,” kata dia.“Kami ingin organik itu selesai di wilayahnya masing-masing atau di level kelurahan," imbuh Rajwan.


(prf/ega)