Selundupkan WNA di Medan ke Perancis, 4 Warga Sri Lanka Ditangkap

2026-01-11 03:57:04
Selundupkan WNA di Medan ke Perancis, 4 Warga Sri Lanka Ditangkap
MEDAN, - Empat orang berkebangsaan Sri Lanka di Kota Medan diringkus karena menyelundupkan pengungsi WNA ke Reunion Island, Perancis.Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian mengatakan, empat pelaku tersebut berinisial TK, RS, MT, dan NS.TK berperan sebagai operator lokal."RS mengumpulkan dana dari korban. MT mencari penumpang dan NS menyiapkan logistik," kata Uray saat menggelar konferensi pers di kantornya pada Selasa .Baca juga: Terlibat Kasus Penyelundupan Warga India ke Australia, Pria Asal Jakarta Ditangkap dan Dibawa ke NTTUray menuturkan, pengungkapan ini berawal dari penyelidikan sejak November 2025 atas dua warga Sri Lanka yang pada Agustus diperiksa karena pelanggaran keimigrasian berupa overstay.Petugas intelijen mendapati informasi bahwa dua warga tersebut hendak keluar dari wilayah Indonesia secara ilegal.Dari situ, petugas mendapati jaringan empat pelaku tersebut."Jadi rencananya ada 38 pengungsi yang mau diberangkatkan melalui kapal di Kuala Langsa, Aceh, ke Perancis," ucap Uray.Ia menuturkan, para pelaku mematok uang sebesar 5.000 dollar per orang dengan iming-iming mendapatkan pekerjaan di Perancis.Baca juga: WNI yang Ditembaki Aparat Malaysia adalah Pekerja Ilegal Sekaligus Korban Penyelundupan OrangPara pelaku diduga sudah beraksi sejak Oktober 2025. Petugas masih mendalami lebih lanjut terkait jaringan para pelaku.Kini, para pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Medan.Mereka disangkakan Pasal 120 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


(prf/ega)