Singapura Akan Hukum Cambuk Pelaku Penipuan Online

2026-02-04 01:28:53
Singapura Akan Hukum Cambuk Pelaku Penipuan Online
Pemerintah Singapura berencana memberlakukan hukuman cambuk terhadap para scammer atau pelaku penipuan online. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah Singapura untuk memperkuat penindakan terhadap sindikat penipuan menyusul rekor kerugian akibat kasus semacam itu.Menteri senior negara untuk urusan dalam negeri Singapura, Sim Ann, seperti dilansir AFP, Rabu , mengatakan kepada parlemen bahwa Singapura mengalami kerugian lebih dari US$ 2,8 miliar (Rp 46,8 triliun) akibat kasus-kasus penipuan dari tahun 2020 hingga paruh pertama tahun 2025.Sekitar 190.000 kasus penipuan, sebut Sim, telah dilaporkan selama periode tersebut."Kita akan memberlakukan hukuman cambuk wajib bagi para scammer," kata Sim saat amandemen undang-undang pidana Singapura diajukan untuk pembahasan kedua di parlemen, pada Selasa ."Para pelaku yang melakukan penipuan, yang didefinisikan sebagai penipuan yang utamanya dilakukan melalui komunikasi jarak jauh, akan dihukum dengan sedikitnya enam kali cambukan," ujarnya.Singapura, sebut Sim, sedang melakukan penindakan terhadap sindikat-sindikat penipuan."Sindikat-sindikat ini memobilisasi sumber daya yang signifikan untuk melakukan dan mendapatkan keuntungan dari penipuan, dan memiliki tingkat kesalahan tertinggi," sebutnya.Sim juga mengatakan bahwa para anggota sindikat penipuan dan para perekrut "akan dikenakan hukuman cambuk wajib minimal enak kali cambukan". Menurut amandemen undang-undang tersebut, pihak-pihak yang membantu para pelaku penipuan, termasuk mereka yang disebut "money mule" yang menawarkan rekening bank atau SIM card, dapat dikenakan hukuman cambuk hingga 12 kali cambukan.Dalam beberapa tahun terakhir, otoritas Singapura mengintensifkan upaya edukasi publik terhadap praktik penipuan, termasuk membuka nomor hotline nasional.Tahun 2020 lalu, pemerintah Singapura memperkenalkan aplikasi ScamShield yang memungkinkan para penggunanya memeriksa panggilan, situs web, dan pesan-pesan mencurigakan.Simak juga Video: Tips Melindungi Diri dari Penipuan dan Pemerasan Online[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-04 00:12