BANDUNG, - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat seorang ustaz kondang berinisial EE dan tiga kerabatnya terus didalami pihak kepolisian.Polisi telah meminta keterangan tambahan terhadap EE, meski hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap sang ustaz.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Kompol Anton, menyebut bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap EE merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dalam kasus yang melibatkan tokoh agama tersebut.“Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan. Namun untuk saat ini belum dilakukan penahanan,” ujar Anton saat dikonfirmasi wartawan, Senin .Baca juga: Ustaz Kondang EE di Bandung Jadi Tersangka KDRT terhadap AnaknyaAnton menjelaskan bahwa keputusan untuk belum melakukan penahanan didasari oleh pertimbangan subjektif dan objektif penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Meski tersangka masih menghirup udara bebas, Anton memastikan hal tersebut tidak menghentikan proses penanganan perkara.Saat ini, lanjut Anton, penyidik tengah fokus melengkapi berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya atau ke pihak kejaksaan. Segala detail pemeriksaan terus dikumpulkan untuk memastikan konstruksi hukum kasus ini kuat."Proses hukum tetap berjalan. Saat ini perkara masih dalam tahap pemberkasan," jelas Anton secara tegas mengenai status perkara yang menjerat Ustaz EE.Baca juga: Tersangka KDRT Ustad EE Tak Penuhi Panggilan Polisi, Alasannya UmrahKasus ini bermula ketika Ustaz EE dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri yang berinisial NAT (19) pada 4 Juli 2025 lalu. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP / B / 985 / VII / 2025 / SPKT / POLRESTABES BANDUNG / POLDA JAWA BARAT.Kasatreskrim Polrestabes Bandung yang saat itu dijabat oleh AKBP Abdul Rahman mengungkapkan bahwa laporan tersebut tidak hanya menyasar Ustaz EE, tetapi juga beberapa orang lainnya.Dalam laporan yang diterima kepolisian, NAT diduga mengalami tindak kekerasan fisik yang dilakukan secara berulang."Ada beberapa lagi yang dilaporkan oleh pelapor. Namun saat ini kita masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi," ucap Abdul Rahman saat awal kasus ini mencuat.Penyidik telah melakukan pendalaman terhadap barang bukti, termasuk mengarahkan pelapor untuk melakukan visum di rumah sakit guna membuktikan adanya tindakan kekerasan fisik.Hasil keterangan awal menunjukkan adanya indikasi penganiayaan di lingkungan keluarga tersebut."Dari hasil pemeriksaan bentuk kekerasan berdasarkan keterangan dari si pelapor, itu bentuk pemukulan. Dan terhadap pelapor sendiri, kami sudah minta visum ke rumah sakit," ucapnya.
(prf/ega)
Ustaz EE Kembali Diperiksa sebagai Tersangka KDRT, Polisi Lengkapi Pemberkasan
2026-01-12 03:16:31
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:22
| 2026-01-12 03:02
| 2026-01-12 01:51
| 2026-01-12 01:36










































