Kejagung Serahkan Rp13,25 Triliun, Pakar: Implementasi Pernyataan Prabowo

2026-02-03 14:13:51
Kejagung Serahkan Rp13,25 Triliun, Pakar: Implementasi Pernyataan Prabowo
Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengembalikan kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun merupakan bukti nyata dari implementasi sikap tegas Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.Menurutnya, arahan Presiden Prabowo agar aparat penegak hukum tidak ragu menindak koruptor mendorong institusi seperti Kejagung bekerja lebih keras dan terbuka dalam penegakan hukum.“Mungkin karena Pak Prabowo mengatakan akan mengejar koruptor sampai ke Antartika,” ujar Fickar, Senin .Advertisement“Hal ini yang mendorong Kejagung bekerja maksimal, tidak hanya mengejar pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan pengembalian kerugian negara.”Langkah Kejagung Dinilai Efektif dan TransparanFickar menilai, pendekatan Kejagung yang tidak hanya fokus pada hukuman badan, tetapi juga pada pengembalian uang negara, merupakan praktik baik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.“Penegak hukum di bawah Presiden, baik kejaksaan maupun polisi, kini bekerja keras dan terbuka. Itu bagus,” katanya.Ia menyebut, langkah tersebut mencerminkan perubahan pendekatan yang lebih berorientasi pada pemulihan kerugian negara dibanding sekadar penghukuman semata.  


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 14:23