Intip Besaran Gaji Magang Hub Kemnaker

2026-01-30 09:31:54
Intip Besaran Gaji Magang Hub Kemnaker
– Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghadirkan Program Magang Hub yang dibuka mulai tahun 2025.Program magang ini masuk dalam rangkaian delapan paket kebijakan akselerasi ekonomi nasional 2025 yang diumumkan pemerintah di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin .Program magang nasional 2025 menargetkan 20.000 peserta dari berbagai daerah di Indonesia yang bakal diserap oleh ratusan bahkan ribuan perusahaan.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dirumuskan untuk mempercepat penyerapan tenaga kerja muda serta memastikan kompetensi lulusan baru sesuai kebutuhan dunia industri.Inisiatif program ini membuka peluang bagi para lulusan baru untuk mendapatkan pengalaman kerja profesional sebelum benar-benar terjun ke dunia kerja. Lalu sebenarnya berapa gaji Magang Kemnaker?Baca juga: Magang Hub Kemnaker 2025: Syarat, Jadwal, Cara Daftar, dan Besaran GajiUntuk diketahui, para peserta Magang Hub akan mendapatkan pengalaman kerja sekaligus menerima uang saku yang besarnya disesuaikan dengan upah minimum selama masa magang enam bulan."Pemerintah akan memberi enam bulan gaji setara UMP (Upah Minimum Provinsi) bagi peserta magang. Sekitar 10 persen fresh graduate akan langsung masuk ke lapangan kerja lewat skema link-and-match," ujar Airlangga dikutip pada Sabtu .Selain mendapatkan upah, program ini jadi kesempatan bagi lulusan baru untuk membangun pengalaman, relasi, dan portofolio kerja dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa gaji Magang Kemnaker disesuaikan dengan formula upah minimum setiap daerah.Baca juga: Berapa Gaji Pelatih Timnas Indonesia?"Jadi Rp 3,3 juta maksimal, jadi sebesar UMK," ujar Afriansyah.Selain tunjangan, peserta juga mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JM), serta sertifikat resmi setelah menyelesaikan program penuh.Dengan durasi enam bulan, peserta berpotensi memperoleh total penghasilan hingga Rp 19,8 juta, ditambah pengalaman kerja langsung di industri nyata.Magang Kemnaker ini ditujukan untuk lulusan perguruan tinggi, khususnya fresh graduate dengan ijazah diploma (D1–D4) sampai sarjana (S1) yang lulus paling lama satu tahun sebelum pendaftaran.Baca juga: Cek, Daftar Magang Hub Kemnaker 2025 DiperpanjangPemerintah berharap program Magang Hub Kemnaker ini adalah untuk menjembatani dunia pendidikan dan industri (link and match), memberi pengalaman kerja nyata, serta mengurangi pengangguran lulusan baru.Sementara untuk wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), pemerintah pusat akan memfasilitasi penempatan di daerah yang memiliki lapangan kerja lebih banyak.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-01-30 09:44