Polri Ungkap Akses Ilegal ke Platform Kripto Markets.com, Rugikan Rp 6,6 Miliar

2026-01-11 03:17:51
Polri Ungkap Akses Ilegal ke Platform Kripto Markets.com, Rugikan Rp 6,6 Miliar
JAKARTA, - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus illegal access terhadap platform perdagangan aset kripto markets.com milik perusahaan Vialto International United yang berkantor pusat di London, Inggris.Wakil Direktur (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi mengatakan, pengungkapan ini termasuk dalam kategori transnational crime karena dilakukan terhadap perusahaan internasional.“Pada kesempatan kali ini, kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyampaikan pengungkapan tindak pidana transnational crime, yaitu illegal access terhadap perusahaan Vialto International United,” kata Andri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis .Baca juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Lisa Mariana ke Kejati JabarAndri menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan Vialto International United selaku pemilik platform markets.com.Perusahaan melaporkan adanya pengguna yang memanipulasi pembelian aset kripto melalui sistem mereka.“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerima pengaduan dari perusahaan Vialto International United berkaitan dengan adanya pengguna yang melakukan manipulasi pembelian aset kripto pada platform markets.com,” paparnya.Penyidik kemudian menelusuri aliran dana serta akun-akun palsu yang digunakan pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap seorang WNI berinisial HS.Baca juga: Rano Alfath Ditetapkan jadi Ketua Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, Pengadilan DPR“Tersangka ditangkap pada 15 September 2025 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat,” ujarnya.HS diketahui berprofesi sebagai distributor aksesori dan perlengkapan komputer serta telah mengenal perdagangan kripto sejak 2017.Menurut Andri, pelaku memanfaatkan celah kerentanan pada sistem input nominal fitur jual-beli di platform tersebut.“Tersangka mengetahui adanya celah kerentanan atau anomali pada sistem input nominal fitur jual beli, sehingga pihak platform secara sistem memberikan nominal USDT sesuai angka yang di-input oleh pelaku,” jelasnya.Setelah menemukan celah tersebut, HS membuat empat akun fiktif menggunakan identitas orang lain. Data tersebut didapatkan tersangka dari e-KTP yang diambil melalui sebuah website.Baca juga: Reposisi Polri: Menjaga Presiden atau Demokrasi?“Akibat perbuatan tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 6.673.440.000,” kata Andri.Dalam perkara ini, Polisi menyita sejumlah barang satu unit Cold Wallet berisikan 266.801 USDT atau ekuivalen Rp 4.455.578.370.Bareskrim juga menyita satu ruko dengan luas 152 m2 yang berlokasi di Bandung.


(prf/ega)