MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Non-Polri, Bahlil Tunggu Kemendagri-PANRB

2026-02-04 07:39:57
MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Non-Polri, Bahlil Tunggu Kemendagri-PANRB
JAKARTA, - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku akan menunggu kajian dari sejumlah kementerian untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil.Kementerian tersebut, antara lain Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)."Setelah ada putusan MK, nanti akan kita lihat perkembangan apa yang menjadi kajian dari MenPANRB, kemudian dari Mendagri, kemudian dari kementerian hukum. Apa yang menjadi kajian setelah itu baru kami yang akan ikuti," kata Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis .Baca juga: Tanggapi Putusan MK, Bahlil Sebut Polisi Aktif Bantu Kinerja Kementerian ESDMDia mengatakan, keputusan kementerian tersebut akan menjadi rujukan bagi Kementerian ESDM.Terlebih, keputusan MK merupakan final dan mengikat (binding)."Kita lihat aturan pasca-putusan MK, apa yang diputuskan menteri hukum, MenPANRB, pasti akan menjadi rujukan," sebut Bahlil.Baca juga: Tafsir Perlawanan atas Putusan MKAdapun saat ini, terdapat polisi aktif berpangkat bintang tiga di kementeriannya.Ia adalah Komjen Pol Yudhiawan Wibisono yang menjabat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ESDM.Begitu pun dengan jaksa aktif yang menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae."Jadi di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk di Inspektur Jenderal kita, pangkatnya bintang tiga, apa namanya? Komjen," ucap Bahlil.Baca juga: Menkum Sebut Polisi Aktif Telanjur Isi Jabatan Sipil Tak Harus Mundur meski Ada Putusan MKLebih lanjut, ia mengakui kinerja polisi aktif di Kementerian ESDM sangat membantu."Oh, sangat, sangat, sangat (membantu). Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa kan juga ada di kantor kami, Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang sangat baik. Sangat membantu," tandasnya.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengatakan, bakal menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait anggota Polisi aktif hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun."Kita harus menghormati putusan MK, karena putusan MK itu adalah suatu keputusan yang selesai, langsung mengikat, sudah langsung final," Rini Widyantini di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Selasa , dikutip dari Antaranews.Baca juga: Kapolri Disebut Tunggu Kajian Pokja Sebelum Tarik Polisi Aktif yang Isi Jabatan SipilRini menyebut, jajarannya siap menjalankan putusan tersebut dan segera berkoordinasi dengan Polri untuk melaksanakan putusan MK tersebut."Kami mengikuti putusan MK saja, kalau memang mereka itu harus mengundurkan diri, ya harus mengundurkan diri atau pensiun,” ujarnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Selain itu, ia juga berpesan agar seluruh ASN di Indonesia tetap menjaga integritas dan terus melayani masyarakat dengan hati.Rini menegaskan bahwa ASN harus bekerja secara profesional untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan. Pasalnya, Korpri berperan sebagai simbol persatuan, kolaborasi, dan stabilitas nasional melalui kerja sama seluruh komponen bangsa.Lebih lanjut, Penasihat Harian Dewan Pengurus Korpri Nasional ini berharap agar anggota Korpri bekerja dengan inovasi dan efisiensi, serta mengedepankan pelayanan cepat, hemat, dan transparan melalui pemanfaatan teknologi digital.“Saya berharap Korpri menjadi rumah para ASN dan menjadi wadah yang bermanfaat bagi para ASN dan tentunya untuk memudahkan para ASN berkolaborasi. Sekali lagi selamat kepada Korpri. Selamat Hari Ulang Tahun ke-54,” ucap Rini.Baca juga: 29 November Memperingati Hari Apa? Ini Sejarah HUT KORPRI dan Tema Peringatan 2025Pada kesempatan tersebut, ia juga mengajak para anggota Korpri untuk memperkuat solidaritas dan mendukung penanganan bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan sejumlah wilayah lainnya.Upaya tersebut merupakan bentuk solidaritas dan kepedulian antarsesama untuk setidaknya meringankan beban saudara se-Tanah Air yang terdampak bencana.Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrulloh menekankan bahwa Korpri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemerintah.Oleh karena itu, ia mengajak para anggota untuk menerapkan kesiapsiagaan Korpri dalam mendorong percepatan pembangunan nasional sejalan dengan Asta Cita Pemerintah Indonesia.Baca juga: Menteri PPN Ajak Perguruan Tinggi Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

| 2026-02-04 05:48