KENDAL, - SA (46), seorang perangkat desa di Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencabuli PL (27), seorang perempuan difabel.Ia mengakui perbuatannya itu, hanya gara-gara tak kuat menahan nafsu.“Awalnya, saya mau membeli roti, tapi tidak tahan ketika melihat PL habis mandi dengan tubuh hanya tertutup handuk, “ kata SA, di depan petugas polisi, Kamis .Ia mengaku perbuatan cabulnya hanya dilakukan sekali, dan dilakukan di rumah korban saat sedang sepi.“Orang tuanya lagi pergi dan rumah kosong,” ujarnya.Baca juga: 6 Mahasiswa Meninggal Terseret Banjir di Kendal, UIN Walisongo Evaluasi KKNTerkait dengan hal itu, Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan cabulnya, pada Kamis tanggal 22 Mei 2025 pukul 22.00 WIB di kamar korban.Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban, dikarenakan dirinya nafsu melihat kondisi korban setelah mandi. “Korban persetubuhan penyandang disabilitas,” terangnya.Bondan menambahkan, dugaan tindak pidana kekerasan seksual itu kemudian diketahui karena adanya laporan dari masyarakat.Setelah itu, petugas menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan para saksi, pemeriksaan dokumen, pengecekan TKP, penyitaan barang bukti, hingga terpenuhi dua alat bukti dan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.Baca juga: Kronologi Mahasiswa KKN UIN Walisongo Hanyut di Kendal, 6 Orang MeninggalSaat ini, pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya handuk, kaos, dan pakaian lainnya.“Barang bukti yang kami amankan, satu buah handuk warna ungu , satu buah kaos lengan pendek warna hitam, satu buah celana panjang warna hitam, dan satu buah celana dalam warna abu – abu,” lanjutnya.Bondan menegaskan sesuai dengan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku diancam pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun ditambah sepertiga.
(prf/ega)
Nekat Cabuli Difabel, Perangkat Desa di Kendal Terancam 12 Tahun Penjara
2026-01-12 07:21:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:45
| 2026-01-12 06:03
| 2026-01-12 05:51










































