Jejak Truk Merah Sabu 125 Kg, Lima Terdakwa Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Divonis Mati di Jambi

2026-02-02 16:57:51
Jejak Truk Merah Sabu 125 Kg, Lima Terdakwa Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Divonis Mati di Jambi
– Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada lima terdakwa kasus peredaran narkoba lintas provinsi dengan barang bukti sabu seberat 125 kilogram.Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat . Kelima terdakwa dinyatakan terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh China.Adapun lima terdakwa yang dijatuhi hukuman mati yakni Muhammad Aziz Fadillah (MAF), Retmawandi alias Wawan (R), Maidi Ilvandiari (MI), Muslem (M), dan Ilyas Abdullah (IA).Baca juga: Ditanya Alasan Begal Motor Warga di Surabaya, Anggota Gangster: Buat Beli SabuBerdasarkan amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kuala Tungkal, majelis hakim menyatakan terdakwa Retmawandi alias Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, sebagaimana dakwaan primair.“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian bunyi putusan majelis hakim.Putusan serupa juga dijatuhkan kepada empat terdakwa lainnya. Selain itu, majelis hakim menetapkan seluruh terdakwa tetap berada dalam tahanan.Vonis hukuman mati ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.Baca juga: Pria di Nusa Penida Ditangkap, Sembunyikan Sabu dalam Kemasan Bola BulutangkisDalam perkara ini, kelima terdakwa ditangkap secara terpisah. Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan sebuah truk pengangkut sabu di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kilometer 180, Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Sabtu sekitar pukul 10.15 WIB.Penangkapan tersebut dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI setelah menerima laporan masyarakat yang menyebutkan akan ada pengiriman narkotika dalam jumlah besar melintasi wilayah tersebut.Sebuah truk fuso berwarna merah dengan nomor polisi BK 9998 BT dicurigai sebagai kendaraan pengangkut. Setelah dilakukan pembuntutan dan pemeriksaan, petugas menemukan kompartemen tersembunyi di bak truk yang telah dimodifikasi.Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 125 kilogram sabu yang dikemas dalam enam karung, dengan rincian:Seluruh sabu tersebut diselundupkan dengan rapi di dalam bak truk.Sopir truk, yang diketahui bernama Mus, langsung diamankan petugas di lokasi kejadian.Seorang saksi mata berinisial SN, warga Kecamatan Batang Asam, menyebutkan truk tersebut sempat berhenti dan terlihat mencurigakan sebelum akhirnya digeledah petugas.“Mobil itu sempat berhenti dan terlihat mencurigakan sebelum petugas melakukan penggeledahan,” ujar SN.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan. Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Penipuan AI Deepfake Kian Marak, Keamanan Identitas Digital Diuji“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya. Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

| 2026-02-02 14:54