Kejati Papua Barat Setor Rp 5,8 Miliar ke Negara, Uang Pengganti dari Korupsi Jalan Mogoy Mardey

2026-01-11 22:56:52
Kejati Papua Barat Setor Rp 5,8 Miliar ke Negara, Uang Pengganti dari Korupsi Jalan Mogoy Mardey
MANOKWARI, - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melakukan penyetoran uang hasil tindak pidana korupsi Jalan Mogoy-Mardey sebesar Rp 5,8 Miliar.Uang tersebut berasal dari terpidana kasus korupsi Akalius Yanus Misiro yang merupakan mantan pegawai puskesmas di teluk Bintuni.Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Papua Barat, Luhur Istigfar SH M.hum selaku Pelaksana harian (Plh) Kajati Papua Barat mengatakan, Uang sebesar Rp 5.884.643.872 merupakan hasil pengembalian perkara korupsi pembangunan Jalan Mogoy-Mardey di Teluk Bintuni."Dalam rangka memperingati hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan eksekusi uang pengganti perkara peningkatan jalan Mogoy-Mardey Rp 5.884.643.872, yang berasal dari hasil penyitaan atas nama terpidana Akalius Yanus Misiro atau AYM," kata Luhur, Selasa .Baca juga: Hari Anti Korupsi Sedunia, Terdakwa Korupsi PKBM Pasuruan Kembalikan Uang Rp 277 JutaLuhur mengungkapkan, Akalius sebelumnya melakukan pengembalian kerugian negara secara bertahap. Pertama tanggal 18 Maret 2025, melalui tim penasihat hukum sebesar Rp 2 Miliar. Kedua pada 27 Mei 2025, sebesar Rp 2 Miliar, serta pengembalian ketiga dilakukan pada 1 Oktober 2025, sebesar Rp 1,8 Miliar."Sebelumnya, telah dilakukan pengembalian kerugian negara sehingga total kerugian negara yang dikembalikan Rp 7 miliar," ujarnya.Dengan adanya pengembalian uang tersebut, Luhur mengatakan, Akalius tidak perlu menjalani pidana pengganti."Pengembalian uang pengganti terpidana tidak perlu menjalani pidana pengganti tapi pidana pokoknya tetap di jalankan," kata Luhur.Baca juga: Tersangka Korupsi Jalan Mogoy Mardey Kembalikan Rp 2 M ke Jaksa Teluk Bintuni Kemudian, Luhur menyebut, Kejati Papua Barat akan menyetorkan uang Rp 5,8 miliar tersebut ke Kas Daerah Pemerintah Papua Barat berdasarkan ketetapan Pengadilan Negeri Manokwari."Uang pengganti Rp 5,8 Miliar ini selanjutnya akan disetor ke rekening kas daerah berdasarkan putusan pengadilan nomor 21/pid.sus-tpk/2025/pnMnk yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Luhur."Ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam melakukan pemulihan kerugian keuangan negara sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang diperingati hari ini," katanya lagi.Lebih lanjut, Luhur mengatakan, Kejati Papua Barat terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku korupsi."Ini diharapkan memberikan efek jera dan jadi penguatan bagi upaya pemberantasan korupsi di Papua Barat," ujarnya.Secara terpisah, Kajari Teluk Bintuni Muhammad Iqbal membenarkan bahwa uang pengganti sebesar Rp 5,8 Miliar tersebut merupakan pengembalian dari terpidana korupsi Akalius Yanus Misiro."Uang yang ada ini dikembalikan oleh terdakwa Akalius jadi lima terdakwa lainnya tidak," kata Muhammad Iqbal.


(prf/ega)