- Biaya pembuatan sertifikat tanah wakaf menjadi pertanyaan mendasar bagi masyarakat yang hendak mengurusnya di BPN atau Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.Karena dalam pengurusan sertifikat tanah pada umumnya, terdapat biaya berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan ke masyarakat selaku pemohon.Namun, dalam berbagai kesempatan, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid kerap menyampaikan bahwa mengurus sertifikat tanah wakaf di BPN tidak dikenakan biaya alias gratis.Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf, Lengkap dengan SyaratnyaSaat berada di Kalimantan Tengah, ia juga menyerukan tentang biaya pembuatan sertifikat tanah wakaf digratiskan."Pengurusan tanah wakaf itu digratiskan. Tidak perlu ada biaya," tandas Nusron dalam pertemuan dengan organisasi keagamaan se-Kalimantan Tengah, Rabu .Dikutip dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sumatera Barat, sertifikat tanah wakaf adalah sertifikat yang diterbitkan untuk tanah yang diwakafkan oleh individu atau badan hukum, dengan tujuan untuk kepentingan umat atau kegiatan sosial keagamaan sesuai dengan hukum syariat Islam.Wakaf merupakan pemindahan hak milik atas tanah atau benda tertentu untuk digunakan dalam kegiatan yang bermanfaat bagi umat tanpa dimanfaatkan secara pribadi oleh orang yang mewakafkan.Baca juga: Setahun Prabowo-Gibran, Nusron Klaim 100.000 Bidang Tanah Wakaf Telah BersertifikatSertifikat tanah wakaf memiliki beberapa karakteristik, di antaranya sebagai berikut:Pewakaf atau disebut wakif merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum yang sah, baik perorangan maupun lembaga.Tanah wakaf umumnya digunakan untuk kepentingan umat, seperti masjid, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas sosial lainnya.Adapun pihak yang mengelola wakaf disebut Nazhir. Nazhir adalah lembaga atau badan yang ditunjuk untuk mengelola tanah wakaf, misalnya organisasi keagamaan, yayasan sosial, atau lembaga pemerintah yang berhubungan dengan urusan wakaf.Baca juga: Perlu Kajian Matang, Tanah Wakaf Dimanfaatkan Program 3 Juta RumahPengelolaan tanah wakaf harus dilakukan sesuai dengan tujuan wakaf yang sudah disepakati oleh pewakaf.Pengelolaan ini diawasi oleh Nazhir yang bertanggung jawab untuk menjaga agar tanah tersebut tetap digunakan untuk tujuan sosial dan keagamaan.Menurut Buku Saku Sertifikasi Tanah Wakaf yang disusun oleh Kementerian ATR/BPN dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) tahun 2021, berikut ketentuan biaya mengurus sertifikat tanah wakaf di Kantah:Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, mengatur subjek pihak tertentu di antaranya Wakif yang mendapat insentif pengenaan PNBP Rp 0 (nol rupiah) untuk pendaftaran tanah pertama kali dalam hal ini pendaftaran tanah wakaf, yang meliputi biaya pengukuran batas bidang tanah, pemeriksaan tanah oleh Panitia A, penerbitan sertifikat, serta penggantian Nazhir.Baca juga: Cara Pemerintah Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf: Didik Kepala KUA yang Rangkap PPAIW
(prf/ega)
Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf di BPN?
2026-01-11 14:27:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 14:55
| 2026-01-11 14:45
| 2026-01-11 14:22
| 2026-01-11 13:53
| 2026-01-11 12:48










































