Rehabilitasi Eks Dirut ASPD Ira Puspadewi, Ini Bedanya dengan Grasi, Amnesti dan Abolisi

2026-01-13 01:07:20
Rehabilitasi Eks Dirut ASPD Ira Puspadewi, Ini Bedanya dengan Grasi, Amnesti dan Abolisi
Jakarta Eks Dirut ASPD, Ira Puspadewi, kini bisa bernapas lega. Dia mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Rehabilitasi ini diberikan hanya satu hari setelah vonis 4 tahun 6 bulan terhadap Ira yang terseret kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).Selain Ira, Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Wicaksono. Surat rehabilitasi diteken Prabowo pada Selasa ."Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat Rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa .AdvertisementPemberian hak rehabilitasi kedua kalinya diberikan Presiden Prabowo dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Sebelumnya, Prabowo juga memberikan hak rehabilitasi pada dua guru asal Luwu yang nyaris dipecat karena dituduh pungli terhadap orang tua siswa untuk membayar honorer. Lantas apa sebenarnya pengertian hak pemberian rehabilitasi dalam sebuah proses hukum?


(prf/ega)