Aduan Ketenagakerjaan Capai 884 Kasus, Menaker Pastikan Beberapa Perusahaan Sudah Ditindak

2026-01-11 03:56:44
Aduan Ketenagakerjaan Capai 884 Kasus, Menaker Pastikan Beberapa Perusahaan Sudah Ditindak
Jakarta - Sejak resmi diluncurkan pada 12 November 2025, kanal Lapor Menaker milik Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menerima ratusan aduan dari masyarakat. Hingga 20 November 2025, tercatat 884 laporan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang masuk dan kini sedang ditindaklanjuti.Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa dari total aduan tersebut, sebanyak 814 telah diverifikasi oleh tim pengawas ketenagakerjaan baik di pusat maupun daerah.“Jadi selama dua minggu ini, kami telah memperoleh statistik awal terkait potret kepatuhan norma kerja dan norma K3 di berbagai tempat kerja. Data ini penting untuk memperkuat langkah penegakan ke depan,” ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Kamis .AdvertisementKonferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor serta jajaran pejabat tinggi madya dan pratama Kemnaker.Aduan Didominasi Norma Hubungan Kerja dan Pengupahan 


(prf/ega)