JAKARTA, - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah menunda pemberlakuan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dalam waktu dekat, termasuk di 2026.Menurut Purbaya, kebijakan tersebut baru akan dijalankan ketika kondisi ekonomi nasional dinilai cukup kuat di angka 6 persen."Iya 6 persen atau di (kisaran-kisaran) deket-deket situ," kata Purbaya kepada awak media usai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Senin .Bahkan, Purbaya masih membuka kemungkinan penerapan cukai MBDK akan berlaku di semester II-2026 (second half 2026) asal ekonomi tumbuh lebih cepat atau di angka 6 persen.Baca juga: Ancaman Dibekukan Purbaya hingga Sidak Kejagung, Bos Bea Cukai Tak Mau Sejarah Kelam Terjadi LagiPurbaya menjelaskan, alasan utama penundaan ini adalah pertimbangan daya beli masyarakat.Menurutnya, beban tambahan lewat cukai baru hanya layak diberlakukan saat ekonomi tumbuh lebih solid."Kita lihat mungkin 2026 bisa second half bisa jadi. Saya anggap ekonominya tumbuh lebih cepat di 6 persen ya," lanjutnya.Ia menambahkan, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, pemerintah telah menargetkan penerimaan cukai MBDK sebesar Rp 7 triliun.Artinya, pemerintah akan kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp 7 triliun dari penundaan kebijakan tersebut.Tapi, Purbaya menyebut, rencana kebijakan pungutan bea keluar emas dan batu bara bisa menutup kehilangan penerimaan dari penundaan cukai MBDK tersebut.Baca juga: Anak Buah Purbaya: Es Teh Manis dan Minuman Warung Tak Masuk Objek Cukai MBDK
(prf/ega)
Purbaya Tunda Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Tunggu Ekonomi 6 Persen
2026-01-12 05:36:30
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:07
| 2026-01-12 04:39
| 2026-01-12 04:04
| 2026-01-12 03:50
| 2026-01-12 03:47










































