JAKARTA, - Aktor Ammar Zoni yang merupakan terdakwa kasus peredaran narkoba memohon majelis hakim agar dapat memutuskan pemindahan lokasi penahanannya dari Lapas Nusakambangan.Ia berharap majelis hakim memiliki kuasa menentukan nasib penahanannya jika perkara yang dihadapinya selesa“Tapi kalau seandainya Yang Mulia, seandainya maaf kalau saya boleh bertanya lagi ya. Kalau seandainya pada akhirnya nanti putusan sela itu adalah putusan akhir, berarti Yang Mulia bisa juga memutuskan juga sekalian untuk kami kembali lagi ke lapas sebelumnya begitu Yang Mulia," tanya Ammar Zoni kepada majelis hakim di PN Jakarta Pusat, Kamis .Baca juga: Ammar Zoni Minta Sang Kekasih, Dokter Kamelia Urus Surat NikahMenanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati dengan sabar memberikan penjelasan.Ia menegaskan bahwa pemindahan narapidana bukan merupakan kewenangan pengadilan.“Ya ini gini ya, Saudara terdakwa ya, kami memahami bahwa memang terdakwa berniat ini memang bukan bukan orang hukum gitu ya, jadi untuk prosedur hukum acara memang mungkin kurang mengerti gitu ya," ujar Dwi mengawali penjelasannya.Baca juga: Ammar Zoni Pastikan Kondisinya Baik, Minta Sang Kekasih Tak Khawatir“Untuk pemindahan Saudara dari lapas ke lapas karena saudara terpidana itu bukan wewenang kami, ya,” lanjut Dwi.Menurut Dwi, kewenangan majelis hakim terbatas pada memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa di persidangan, bukan mengatur administrasi penahanan di lembaga pemasyarakatan.“Untuk memindahkan Saudara kami tidak berwenang, itu nanti udah kewenangan instansi lain karena status saudara terpidana, ya,” kata Dwi.Baca juga: Ammar Zoni Minta Dibebaskan dari Tahanan dalam Sidang Eksepsi Kasus Narkoba“Jadi kalau pun nanti Saudara tanyakan apakah putusan sela nanti putusan akhir Saudara, itu nanti ditanyakan lagi, penasihat hukum Saudara mungkin bisa menanyakan ke lapas karena status Saudara terpidana, bagaimana itu baiknya atau bagaimana aturannya seperti apa. Oke. Gitu ya, mengerti ya Saudara ya,” lanjut Dwi.Ammar Zoni pun menanggapi penjelasan itu dengan tenang.Ia menyatakan siap menunggu putusan sela yang dijadwalkan dua pekan mendatang.“Oke, berarti masih ada waktu dua minggu lagi ya Yang Mulia ya,” ucap Ammar Zoni. Baca juga: Ammar Zoni Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Cacat HukumMenutup sidang, Dwi berharap situasi tetap kondusif dan semua pihak diberi kelancaran.“Insya Allah, semoga Indonesia damai, semua sehat ya. Kita lihat dulu putusan selanya seperti apa, baru majelis hakim akan melangkah ke tahap selanjutnya,” tutur Dwi.
(prf/ega)
Jalani Sidang, Ammar Zoni Memohon ke Hakim agar Dipindah dari Lapas Nusakambangan
2026-01-11 22:13:50
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:02
| 2026-01-11 22:26
| 2026-01-11 22:17
| 2026-01-11 22:15
| 2026-01-11 20:25










































