Sejoli di Depok Curi Motor hingga Emas Teman demi Gaya Hedonis

2026-01-12 23:00:32
Sejoli di Depok Curi Motor hingga Emas Teman demi Gaya Hedonis
Polisi menangkap sepasang kekasih berinisial RW dan ARG yang mencuri motor hingga emas milik teman satu kos di Cilodong, Sukmajaya, Depok. Keduanya mencuri agar dapat berpenampilan mewah.Kasus tersebut bermula saat korban berinisial JJL melaporkan peristiwa pencurian pada Senin (24/11/2025) di Cilodong, Depok. Pelaku RW diketahui menumpang tinggal di rumah korban."(Pelaku) memanfaatkan situasi sepi untuk mengambil sejumlah barang berharga. Pelaku R mengambil satu kotak perhiasan serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna biru, tanpa seizin korban, dengan tujuan menguasai dan memiliki barang tersebut," ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi dalam keterangannya, Kamis (27/11).Dari hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), polisi mendapatkan rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku keluar dari rumah korban. Pelaku membawa sepeda motor dan dua tas berisi barang berharga milik korban.Pada Rabu (25/11) pukul 05.20 WIB, Tim Opsnal Unit 1 Jatanras menangkap pelaku di Apartemen Margonda Residence Kelurahan Beji, Depok. Pelaku RW mengakui perbuatannya setelah diinterogasi."Ia (pelaku) menerangkan bahwa dirinya telah menjual dua gelang emas milik korban senilai Rp 41 juta kepada seorang penadah. Uang hasil penjualan emas tersebut digunakan untuk memenuhi keinginan pribadi pelaku yang ingin tampil gaya dan mewah," ucapnya.Barang-barang yang dibeli pelaku dari hasil uang penjualan emas antara lain 1 unit iPhone 17 Pro Max, antigores Lamina, powerbank Amazingthing, softcase Prodigee, adaptor Apple, AirPods, serta berbagai jenis kosmetik dan skincare."Total belanja pelaku mencapai Rp 41.100.000, sedangkan sisanya telah dipakai untuk kebutuhan pribadi. Dalam proses menjual emas tersebut, pelaku ditemani oleh rekannya, ARG, yang juga turut diamankan," jelasnya.Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari TKP dan barang bukti hasil kejahatan, antara lain 1 unit Yamaha Aerox, 34 jenis perhiasan, dan surat kendaraan. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan."Penyidik juga akan menelusuri penadah yang membeli emas hasil kejahatan tersebut. Kasus ini menjadi pengingat bahwa gaya hidup hedonis seringkali mendorong seseorang melakukan tindak kriminal, yang akhirnya merugikan orang lain dan diri sendiri," tutupnya.Tonton juga Video: Maling Santuy Saat Curi Motor di Depok, Polisi Selidiki[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-12 20:43