Kemenaker: Upah Minimum Hanya untuk Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari Setahun

2026-01-12 05:58:51
Kemenaker: Upah Minimum Hanya untuk Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari Setahun
- Persoalan gaji sering kali menjadi pembahasan krusial bagi para pekerja, baik yang baru meniti karier maupun yang sudah lama bekerja.Terkait hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menegaskan aturan main mengenai penerapan upah minimum di perusahaan.Kemenaker mengungkapkan upah minimum yang ditetapkan pemerintah hanya untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun.Hal tersebut disampaikan oleh Kemenaker melalui unggahan akun Instagram resminya, @kemnaker pada Minggu .Dalam unggahan tersebut, Kemenaker mendefinisikan upah minimum sebagai batas upah bulanan terendah.Komponennya bisa upah pokok tanpa tunjangan, atau upah pokok ditambah tunjangan tetap.“Kalau di perusahaan Rekanaker, komponen upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum,” tulis keterangan unggahan.Lantas, bagaimana upah karyawan dengan masa kerja lebih dari setahun?Baca juga: Masa Kontrak PKWT Habis, Kemenaker: Pekerja Berhak Dapat Uang KompensasiKepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Sunardi Manampiar Sinaga mengonfirmasi bahwa upah minimum hanya untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari setahun.Dia mengungkapkan, ketentuan upah minimum tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.“Menurut PP Nomor 36 Tahun 2021 pasal 24, upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun,” kata dia dikutip dari Kompas.com .Baca juga: Benarkah Karyawan Boleh Cuti Tanpa Alasan dan Bukti? Ini Jawaban KemenakerSementara gaji karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah.Berdasarkan bunyi Pasal 21 PP Nomor 36 Tahun 2021, perusahaan berkewajiban untuk menyusun serta menerapkan struktur dan skala upah.Penyusunannya mempertimbangkan golongan jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi karyawan.Struktur dan skala upah tersebut itu juga wajib diberitahukan kepada seluruh pegawai atau karyawan secara perorangan.Baca juga: 12 Tanda Perusahaan Bakal Layoff, Karyawan Perlu Waspada


(prf/ega)