JAKARTA, - Saat mengurus sertifikat tanah, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM), masyarakat kerap kali menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).Masyarakat memberikan kuasa kepada notaris atau PPAT untuk mengurus SHM di Kantor Pertanahan (Kantah).Dengan begitu, mereka tinggal menyerahkan berkas persyaratan dan menunggu kabar dari notaris atau PPAT apabila SHM sudah jadi.Mengurus sertifikat sejatinya telah dianjurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)."Karena, kalau sertifikat itulah yang disebut sebagai dokumen pemilikan atau penguasaan atas tanah yang terdaftar, dan karena itulah disebut bahwa seseorang telah mendaftarkan tanahnya," ucap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis, beberapa waktu lalu.Baca juga: Perbedaan Notaris dan PPAT: Tanggung Jawab, Produk, Honor, dan Dasar HukumAkan tetapi, ada catatan yang harus diingat masyarakat untuk mengurus SHM mandiri yaitu sudah memiliki akta otentik sebagai alat bukti perolehan yang dibuat oleh notaris atau PPAT sebagai salah satu berkas persyaratan.Contoh, sebagaimana dikutip dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat, beberapa cara memperoleh SHM meliputi:Misalnya untuk mengurus balik nama SHM dari hasil pembelian. Tentu masyarakat membutuhkan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT.Begitu juga dengan balik nama SHM hasil dari pewarisan, masyarakat membutuhkan Akta Wasiat Notariel yang dibuat di hadapan notaris.Dengan demikian, pada intinya masyarakat bisa mengurus SHM tanpa notaris atau PPAT asalkan sudah memiliki berkas persyaratan yang terkait dengan wewenang keduanya.Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, berikut berkas persyaratan yang dibutuhkan masyarakat untuk mengurus SHM di Kantah berdasarkan beberapa jenis layanannya:Baca juga: Berapa Biaya Jasa PPAT Saat Jual Beli Rumah?Baca juga: Cara Mengecek Notaris dan PPAT Bodong atau TidakBaca juga: Ini Alasan AJB Wajib Lewat Kantor Notaris PPAT
(prf/ega)
Bisakah Masyarakat Urus SHM Tanpa Notaris atau PPAT?
2026-01-14 05:03:58
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-14 05:16
| 2026-01-14 05:03
| 2026-01-14 04:21
| 2026-01-14 03:37
| 2026-01-14 03:03










































