[POPULER TREN] Sanksi Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah UMP/UMK | 10 Kota yang Terancam Tenggelam

2026-01-13 12:33:15
[POPULER TREN] Sanksi Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah UMP/UMK | 10 Kota yang Terancam Tenggelam
– Sejumlah topik menyita perhatian pembaca kanal Tren Kompas.com sepanjang Rabu .Artikel populer Tren Kompas.com sepanjang hari kemarin didominasi isu seputar upah minimum provinsi (UMP), mulai dari aturan pengupahan menjelang penetapan UMP 2026, hingga daftar provinsi yang sudah mengumumkan kenaikan UMP.Baca juga: [POPULER TREN] Harga Token Listrik 22-28 Desember 2025 | 2 Penyakit Utama Tanaman CabaiIsu iklim soal kota-kota pesisir yang terancam tenggelam, hingga klarifikasi BMKG terkait bibit siklon di selatan Indonesia yang viral di media sosial juga banyak menarik menarik perhatian pembaca kanal Tren Kompas.com.Berikut rangkuman Berita Populer Tren Kompas.com pada 24 Desember 2025.Kompres aturan pengupahan kembali ramai karena UMP 2026 menjadi acuan batas minimum gaji, dengan larangan membayar di bawah upah minimum merujuk UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.Sanksi pidana bagi perusahaan yang menggaji di bawah UMP diatur dalam Pasal 88E ayat (2) jo Pasal 185, berupa penjara 1–4 tahun atau denda Rp 100 juta–Rp 400 juta, serta dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan.Pelaporan bisa dilakukan ke Disnaker setempat setelah musyawarah dengan perusahaan tidak mencapai kesepakatan, disertai bukti bahwa perundingan sudah ditempuh tetapi buntu.Baca selengkapnya di “Sanksi Bagi Perusahaan yang Beri Gaji Karyawan di Bawah UMR/UMP 2026”.Ancaman tenggelamnya kota-kota pesisir disebut berkaitan dengan kenaikan permukaan laut dan penurunan muka tanah, dengan pemicu yang berbeda di tiap wilayah, mulai dari pemanasan global hingga eksploitasi air tanah.Jakarta masuk daftar kota berisiko tinggi karena penurunan muka tanah dan kenaikan permukaan air laut, bahkan disebut sebagian wilayahnya tenggelam beberapa sentimeter per tahun serta ada area yang turun hingga 10 inci (25 cm) per tahun.Daftar kota lain yang disorot mencakup Lagos, Houston, Dhaka, Venesia, Virginia Beach, Bangkok, New Orleans, Rotterdam, dan Alexandria, dengan faktor risiko beragam dari erosi pesisir sampai subsiden.Baca selengkapnya di “10 Kota yang Terancam Tenggelam dan Lenyap pada 2100, Jakarta Masuk Daftar”.Dok. Pemprov Babel. Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana saat kegiatan 3 Juni 2025.Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu, sebagaimana dikonfirmasi Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.Kasus bermula dari laporan mahasiswa Universitas Bangka Belitung Ahmad Sidik pada Juli 2025, dengan temuan ketidaksesuaian tahun kelulusan Hellyana di Universitas Azzahra dan catatan pada sistem PD Dikti.Kuasa hukum Hellyana sempat menyatakan belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi, sekaligus meminta publik menunggu penjelasan aparat dan menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-01-13 10:49