Gagal Makzulkan Bupati Pati, Dua Pentolan AMPB Kini Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

2026-02-03 05:58:21
Gagal Makzulkan Bupati Pati, Dua Pentolan AMPB Kini Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
SEMARANG, - Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi, menegaskan pasal yang dikenakan kepada dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) sudah tepat.Dua pentolan AMPB, Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono (47) alias Botok, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jawa Tengah.Keduanya dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman 6 tahun hingga 15 tahun penjara.Pasal pertama yang dikenakan yakni terkait penghasutan."Pasal 160 KUHP diterapkan karena keduanya terbukti menghasut masyarakat untuk melakukan pemblokiran jalan," kata Dwi di Mapolda Jawa Tengah, Rabu .Baca juga: Dua Pentolan AMPB Ditahan, Warga Pati Geruduk Mapolda JatengSelain itu, keduanya juga dijerat Pasal 169 ayat (1) KUHP karena menjadi koordinator organisasi yang melakukan pelanggaran hukum."Dan Pasal 192 ayat (1) KUHP diterapkan karena perbuatan mereka menghalangi jalan umum yang membahayakan keselamatan lalu lintas,” ujar Dwi.Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menyampaikan peristiwa bermula dari aksi AMPB yang dipimpin Botok dan Teguh pada Jumat di depan Kantor DPRD Kabupaten Pati untuk mengawal sidang paripurna hak angket terhadap Bupati Pati Sudewo.Sidang memutuskan bahwa Bupati Pati Sudewo tidak dimakzulkan.“Ketika hasil sidang tidak sesuai dengan tuntutan mereka, kedua pelaku menghasut massa untuk melakukan konvoi dan kemudian memblokir jalur Pantura Pati–Juwana sekitar pukul 18.30 WIB. Aksi itu sempat menyebabkan kemacetan selama 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat, hingga akhirnya dibubarkan oleh petugas,” jelas Jaka.Baca juga: Dua Pentolan AMPB Ditahan, Warga Pati Geruduk Mapolda JatengDari lokasi kejadian, polisi mengamankan dua unit mobil, masing-masing Ford Ranger K-9365-FS dan Chevrolet D-8363-AM, serta sejumlah pakaian dan telepon genggam yang digunakan saat aksi.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 03:54