SOLO, - Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengimbau warga untuk tidak merayakan malam tahun baru secara berlebihan pada Rabu , mengingat bencana yang terjadi di Sumatera dan Aceh.Pergantian tahun akan dikemas dalam gelaran car free night (CFN) yang difokuskan sebagai momen refleksi dan empati."Dilarang terlalu foya-foya. Saatnya pergantian tahun kita refleksi diri, menatap 2026, merayakan pergantian tahun dengan sebaik-baiknya," kata Respati di Solo, Jawa Tengah, Selasa .Respati menambahkan bahwa akan ada kejutan sebagai penanda pergantian tahun yang dikonsep "malam kepedulian", meskipun tanpa kembang api."Tetap ada penandanya. Ini sedang dikonsep rekan-rekan EO-nya. Akan ada suasana hening sejenak di malam pergantian tahun," ungkap dia.Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Solo, Ari Wibowo, menginformasikan bahwa terdapat 11 titik lokasi parkir yang disiapkan untuk car free night (CFN) pesta malam tahun baru.CFN akan dipusatkan di Jalan Slamet Riyadi, mulai dari Simpang Gendengan hingga Gladag, serta di Jalan Jenderal Sudirman depan Balai Kota Solo.Lokasi parkir tersebut tersebar di Jalan Hasanudin, Jalan Dr Sutomo, Jalan Dr Soepomo, Jalan Dr Cipto, Jalan Bhayangkara, Jalan Museum, Jalan Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jalan Teuku Umar, Jalan Imam Bonjol, dan Benteng Vastenburg.Sterilisasi Jalan Slamet Riyadi akan dimulai pukul 20.00 WIB dan CFN akan berlangsung hingga Kamis pukul 00.30 WIB.Baca juga: Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo, Hakim Nilai 33 Bukti Tak Seluruhnya SahAkses kendaraan dari utara ke selatan atau sebaliknya dapat melalui Simpang Gendengan, Simpang Ngapeman, dan Simpang Nonongan.Sepanjang area CFN akan dimeriahkan oleh 10 titik lokasi hiburan, termasuk musik perkusi YPAC, musik keroncong, modern dance fashion show, classic rock, reog & gajah Krumpyung, Solo Is Solo, musik Ska, rock in halte, dynamite band Bank Jateng, barongsai, band Satpol PP, serta Wayang Orang Punakawan Krida.Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Didik Anggono, menegaskan bahwa warga dilarang menyalakan kembang api dan petasan.Larangan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 30 ayat 1 huruf c mengenai Tertib Lingkungan.Kembang api yang meletus dan petasan lontar yang berpotensi menimbulkan suara keras tidak diperbolehkan.Baca juga: 208 Ribu Wisatawan ke Solo saat Libur Natal, Respati: Ekonomi Kreatif Jadi Pasar Baru"Kalau kami merujuk kepada Perda 5 Tahun 2025 Pasal 30 ayat 1 huruf c terkait Tertib Lingkungan. Jadi tidak boleh menyalakan, membunyikan petasan ya di lingkungan. Artinya pada saat itu sudah ada Perda yang kita miliki di Solo, makanya ya tidak boleh," kata Didik di Solo, Jawa Tengah, Senin .Didik menambahkan bahwa imbauan telah disebarkan melalui media sosial kepada para penjual untuk tidak menjual petasan dan kembang api.Ia juga meminta lurah dan camat di Solo untuk mengidentifikasi tempat-tempat penjualan di wilayah masing-masing. "Kami juga intensifkan patroli, monitoring manakala ada kami harapkan tidak untuk dijual di Solo yang nanti endingnya nanti dibunyikan di lingkungan," katanya.
(prf/ega)
Tahun Baru Tanpa Kembang Api di Solo, Jadi Momen Refleksi hingga Warga Diminta Tak Euforia
2026-01-11 03:18:01
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:49
| 2026-01-11 03:36
| 2026-01-11 03:09
| 2026-01-11 01:17










































