JAKARTA, – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan penyesuaian layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama libur Nasional Hari Raya Natal 2025.Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi X (Twitter) @TMCPoldaMetro, disebutkan bahwa seluruh pelayanan SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan diliburkan sementara.“Pada hari Kamis dan Jumat tanggal 25 dan 26 Desember 2025 pelayanan SIM diliburkan dan dibuka kembali pada hari Sabtu 27 Desember 2025,” tulis akun @TMCPoldaMetro, Rabu Baca juga: Toyota Recall Camry dan Corolla Cross Hybrid, Bagaimana Unit di Indonesia?Halo Sobat Lantas, Infomasi Pelayanan SIM Polda Metro JayaDalam Rangka Libur Nasional ( Memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025 ), Informasi Untuk Pelayanan SIM Sebagai Berikut :1. Pada hari Kamis dan Jum'at tanggal 25 dan 26 Desember 2025 Pelayanan SIM ( Satpas SIM Daan… pic.twitter.com/ajBqDiJwa3Penutupan layanan ini berlaku untuk seluruh jenis pelayanan, mulai dari Satpas SIM Daan Mogot, unit Satpas dan gerai SIM di DKI Jakarta, hingga layanan SIM keliling.Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan periode libur Natal, Polda Metro Jaya memberikan kebijakan khusus.Adapun pemilik SIM yang kedaluwarsa pada 25 dan 26 Desember 2025 dapat melakukan perpanjangan pada Sabtu, 27 Desember 2025 dengan mekanisme perpanjangan.Namun, apabila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan pada tanggal tersebut, maka proses yang harus ditempuh selanjutnya adalah penerbitan SIM baru, sesuai ketentuan yang berlaku.Baca juga: AC Mobil Tak Dingin Saat Perjalanan Jauh? Ini Penyebab Umumnya/Gilang Smart SIMKeputusan ini sesuai dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2025, yang membahas tentang libur nasional dan cuti bersama 2025 bagi Anggota dan PNS Polri.Dengan adanya penyesuaian layanan ini, masyarakat diimbau untuk memperhatikan masa berlaku SIM dan merencanakan pengurusannya agar tidak terkendala selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
(prf/ega)
Libur Natal 2025, Seluruh Layanan SIM Polda Metro Jaya Tutup Sementara
2026-01-11 04:12:45
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 04:11
| 2026-01-11 04:10
| 2026-01-11 03:49
| 2026-01-11 01:34
| 2026-01-11 01:33










































